Opini

Ihwal Independensi PMII

Kam, 20 November 2014 | 05:01 WIB

Oleh Ahmad Halim

--“...Independensi itu merupakan bukti dinamisnya anak yang mestinya diterima sebagai bukti obyektif bahwa kendati PMII terpisah secara struktur, tetapi dia masih terikat dengan ajaran-ajaran ahlussunah wal jama’ah.” (Mahbub Junaidi Ketua Umum PB PMII Pertama 1960-1967)<>

Dalam sidang komisi organisasi Musyawarah Nasional A’lim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Munas-Konbes NU) pada Sabtu, 1 November 2014 lalu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan perwakilan wilayah NU dari seluruh Indonesia telah memutuskan bahwa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) akan ditarik ke dalam “tubuh” NU, dan hal ini akan  diputuskan pada Muktamar NU 2015 nanti. Namun, Jika PMII bersihkukuh untuk tetap mempertahankan independensi dan tidak mau di bawah “ketiak” NU, maka PBNU mengancam akan membuat organisasi kemahasiswaan yang baru di bawah naungannya.

Sesungguhnya wacana tersebut bukan hanya terjadi kali ini saja. Pada maret 2011 lalu, tepatnya di pesantren Krapyak, Yogyakarta. PBNU juga pernah ‘memaksa’ PMII untuk kembali secara struktural di bawah PBNU. Pertanyaanya, mengapa PBNU sangat “bernafsu” memaksa PMII untuk kembali menjadi salah satu badan otonom (Banom) NU? Padahal, NU sudah banyak banom yang bernaung dibawahnya seperti GP. Ansor, IPNU-IPPNU dan sebagainya.              

Salah satu argumentasi pembenaran yang sering dikemukakan oleh pengurus PBNU mengapa PMII wajib kembali ke “rumah” NU adalah kondisi perpolitikan saat ini sudah normal : tidak seperti zaman orde lama (Orla) dimana setiap partai politik memiliki underbouw. NU yang dahulu partai politik saat ini sudah kembali ke khittoh yaitu kembali sebagai organisasi massa. Oleh karenanya alasan PMII Pada 14-16 Juli 1972 yang dahulu dan lebih dikenal dengan “Deklarasi Murnajati” saat ini sudah kehilangan konteks. Jadi, tidak ada alasan untuk menolak kembali dalam naungan PBNU.

Jika diamati secara “mentah” memang argumentasi tersebut sangatlah benar PMII harus kembali menjadi banom NU. Namun, jika kita kaji bersama secara mendalam arti ‘independensi’ menurut PMII bukan hanya melepaskan diri dari NU. Akan tetapi, menurut Menurut Otong Abdurrahman yang dikutip Moh. Fajrul Falakh (1988 : 11), bahwa Independensi PMII didorong oleh hal-hal sebagai berikut : Pertama, independensi PMII merupakan proses rekayasa sosial PMII dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, mahasiswa sebagai insan akademis harus menentukan sikap, ukurannya adalah obyektifitas dalam mengemukakan ilmu, cinta kebenaran dan keadilan. Ketiga, PMII merasa canggung dalam menghadapi masalah-masalah nasional karena harus selalu melihat dan memperhatikan kepentingan induknya.

Lalu yang terakhir,  Untuk mengembangkan ideologinya, PMII mencoba memperjuangkan sendiri, sebab dengan perubahan AD/ART yang tidak lagi dibatasi secara formal oleh mazhab yang empat. Dengan demikian diharapkan PMII dapat berkembang diperguruan tinggi-perguruan tinggi umum, terlebih-lebih di perguruan tinggi agama.

Sikap ‘independensi’ juga bukan berarti PMII keluar dari kultural NU yaitu faham ahlussunah wal jama’ah (Aswaja). Keterpisahan PMII dari NU pada perkembangan terakhir saat ini lebih tampak hanya secara organisatoris formal saja. Sebab kenyataannya, keterpautan moral, kesamaan background, pada hakekat keduanya susah untuk direnggangkan.

Oleh karena itu, independensi PMII sesungguhnya menguntungkan NU dalam menyebarkan faham Aswaja . Jika, PMII kembali ke dalam badan NU, niscaya ruang gerak PMII itu akan semakin sempit, sehingga tugas utama sebagai kader ulil albab, ataupun Agent of Change akan sulit dapat diwujudkan. Terutama  pada konteks mengkritisi pemerintah dan isu-isu politik lainnya. Sebab, sebelum mengambil sikap PMII akan lebih dahulu meminta pendapat atau restu kiyai-kiyai PBNU.

Independensi harga mati!

Penulis berpendapat, memilih melahirkan anak baru adalah langkah yang salah. Seharusnya sebagai “ayah”, PBNU haruslah mengingatkan jika anaknya dianggap “liar” dan keluar dari gerbang Aswaja, dengan cara tabayun dan dialog/diskusi yang sehat.

Oleh karena itu, nampaknya kurang relevan jika PMII meniru organisasi lain seperti halnya IMM yang menjadi underbouw ormas Muhammadiyah jika dalil yang dipakai NU saat ini adalah sudah menjadi ormas bukan lagi menjadi partai politik.

Implementasi interdependensi PMII-NU (1991) susungguhnya telah menegaskan bahwa interdependensi bisa diwujudkan dengan berbagai bentuk, pikiran, dan kerjasama dalam berbagai bidang: pemikiran, pelatihan, pengembangan sumber daya manusia, dan berbagai rintisan program.

Implementasi interdependensi tersebut didasari karena pertama PMII menjadikan ulama NU sebagai panutan. Kedua, adanya ikatan kesejarahan. Ketiga, persamaan paham keagamaan. Keempat, persamaan wawasan kebangsaan, dan yang terakhir adalah kesamaan kelompok sasaran.

Oleh sebab itu, nilai-nilai ahlussunah wal jama’ah yang sama yang diajarkan oleh kyai-kyai mereka di pesantren sesungguhnya menjadi perekat seluruh kader-kader nahdliyin di bumi nusantara ini. Kalau boleh meminjam ucapan sahabat almarhum Mahbub Junaidi, ”independensi merupakan kekuatan kokoh yang mustahil dibongkar lagi. Kebiasaan hidup mandiri sudah merupakan hal yang sulit diubah lagi.”

Terakhir, dalam artikel ini penulis ingin menegaskan bahwa Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII DKI Jakarta menolak keras! jika PMII kembali menjadi banom NU, karena sesungguhnya independensi PMII adalah sebuah harga mati bagi mereka yang tak hanya memahami sebuah sejarah Deklarasi munarjati, akan tetapi juga memahami arti sebuah kata di balik independensi. Akhirul kalam wallahul muwaffiq ila aqwamit thoriq.

Ahmad Halim, Aktvis PKC PMII DKI Jakarta