Opini

Waspada dengan Kejahatan Pembobolan ATM

Rab, 14 Maret 2018 | 05:30 WIB

Waspada dengan Kejahatan Pembobolan ATM

(Foto: report.az)

Oleh Muhammad Syamsudin

Senin, 12 Maret 2018 di Kediri dilaporkan telah terjadi aksi pembobolan sejumlah tabungan nasabah BRI. Terdapat kurang lebih 16 nasabah BRI Unit Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang telah melaporkan uangnya hilang secara misterius. Uang di ATM mereka raib.

Awalnya mereka mengaku mengetahui raibnya uang tabungan itu berdasar pesan singkat transaksi debet dari SMS banking. Sebagian nasabah yang lain mengaku baru mengetahui jika uangnya raib setelah gagal melakukan transaksi via ATM karena terpaut limit transaksi harian. Padahal saldo keuangan mereka seharusnya masih mencukupi.

Kini pihak perbankan telah melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian setempat guna menelusuri peristiwa tersebut. Dugaan sementara, dari pihak BRI, bahwa penyebab hilangnya uang nasabah adalah akibat aksi skimming oleh pelaku kejahatan.

Skimming adalah sebuah kejahatan yang dilakukan dengan mencuri informasi kartu kredit atau debit melalui cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan jalan pemasangan Wifi Pocket Router (WPR) yang dilengkapi dengan kamera yang dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin ATM.

Tujuan dari pemasangan kamera ini adalah merekam data PIN Nasabah yang sedang melakukan transaksi. Alat tersebut selanjutnya dimanfaatkan untuk menduplikasi data magnetic stripe yaitu sebuah garis lebar hitam yang berada di bagian belakang setiap kartu ATM. Garis ini memiliki fungsi kurang lebih sama dengan kaset pita (material ferromagnetic) yang bisa digunakan untuk menyimpan data dan informasi nasabah. Data yang berhasil disadap dengan skimmer lalu dikloning oleh pelaku ke kartu ATM kosong yang telah disiapkan. Dengan berbekal kartu hasil kloning ini, selanjutnya pelaku memiliki kendali atas rekening korbannya.

Secara teknis alat skimmer ini memiliki cara kerja menyerupai CD writer di dalam komputer yang mampu membaca CD dan sekaligus menyalinnya ke CD lain yang disiapkan dan masih kosong. Dengan demikian, jangan tanya lagi soal isinya, yang pasti sama persis dengan CD aslinya.

Imbauan sementara dari pihak BRI adalah agar nasabah senantiasa menjaga kerahasiaan PIN ATM-nya dan mengubahnya secara berkala demi meminimalisir tingginya aksi kejahatan dengan modus yang sama. Bila terdapat kejanggalan di dalam transaksi tabungan nasabah, atau terkait dengan produk dan layanan, diimbau agar nasabah untuk segera menghubungi pihak BRI melalui Call 14017.

Bila korban adalah nasabah di luar BRI, maka disarankan agar segera menghubungi pihak bank dan meminta untuk segera memblokir dulu rekening miliknya. Dengan tabungan diblokir sementara, pelaku tidak bisa melanjutkan lagi aksinya sehingga meminimalisasi kerugian kejahatan.

Perlu diketahui bahwa kasus skimming pada nasabah BRI ini bukanlah satu-satunya kasus yang pertama kali terjadi di Indonesia dan bahkan banyak perbankan di dunia pernah mengalaminya. Kejahatan model skimming pertama kali teridentifikasi tahun 2009 dengan korban kartu ATM Citibank, Woodland Hills, California.

Untuk pertama kalinya teknik ini diketahui dilakukan dengan jalan menggunakan alat yang ditempelkan pada slot mesin ATM. Slot yang dimaksud di sini adalah semacam celah tempat memasukkan kartu ATM. Modus operandinya juga sama, yaitu menyalin dan mengkloning data magnetic stripe kartu ATM nasabah.

Sejak kejadian di California inilah, selanjutnya teknik kejahatan ini beredar sampai ke Indonesia. Berdasarkan hasil penelusuran NU Online, tahun 2014 diperoleh informasi bahwa PT Bank Mandiri, Tbk tercatat pernah memberikan pengumuman akan ribuan kartu ATM atau kartu debit milik nasabahnya mengalami pembobolan dengan cara yang sama. Pembobolan dilakukan melalui 6 mesin ATM yang sudah dipasangi skimmer dan sering dipergunakan nasabah untuk melakukan penarikan dengan kartu debit.

Tahun 2015 di Bali pernah terjadi kasus yang sama dengan pelaku warga negara asing asal Bulgaria yang tercatat berhasil membobol uang sebesar 1,8 Milyar rupiah. Dari hasil penangkapan saat itu, disita sejumlah 58 lembar ATM palsu ditambah dengan sejumlah PIN nasabah. Kurang lebih terdata ada 43 kasus di Bali sedari tahun 2015 sampai dengan 2016.

Tahun 2016 pernah tercatat kasus skimming sebanyak 515 nasabah BRI, dengan sasaran tempat yang sama yaitu Denpasar Bali, 50 nasabah di Nusa Tenggara Barat dan 53 Nasabah di Pontianak. Tahun 2017, di NTB tercatat 327 kasus juga mendera nasabah BRI. Sejumlah kasus lainnya juga terjadi di sejumlah daerah lainnya.

Angka kejahatan ini rupanya belum menurun. Tri Wulan pertama tahun 2018 ini saja sudah terdata beberapa nasabah perbankan mengalaminya. Ruby Alamsyah, salah seorang ahli forensik digital membenarkan bahwa pembobolan ini masih memiliki modus yang sama.

Ia menambahkan bahwa penarikan dana hasil kejahatan ini dilakukan di luar negeri. Asumsi dia ini berdasarkan hasil analisis terhadap angka penarikan yang tidak bulat serta dikenakan biaya administrasi. Jika di Indonesia, maka besar biaya penarikan selalu bulat dalam bentuk 50 ribuan atau kelipatan ratusan ribu. Namun, hasil forensik data penarikan, menunjukkan bahwa angka penarikan tersebut tidak bulat. Artinya, ada kurs mata uang yang turut berperan serta biaya administrasi.

Ketika ditanya mengenai ancaman pidana bagi pelaku skimming ini, ia menjelaskan bahwa pelaku kejahatan skimming ini diancam dengan Pasal 263 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan. Meskipun ada ancaman sanksi pidana dengan pemberatan dan tuduhan pemalsuan dokumen data nasabah serta penggunaan secara ilegal sebuah data perbankan, tampaknya tidak membuat jera pelaku. Hal ini mengingat angka kejahatan dari tahun ke tahun bukannya turun, melainkan menunjukkan tren naik.

Untuk itu semua pengguna jasa perbankan diimbau agar senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan. Segera laporkan bila ditemui kejanggalan dalam transaksi baik via ATM maupun kartu debit lainnya.

Pembaca yang budiman, mencuri merupakan tindakan yang dilarang oleh syariat agama kita karena selain ia merugikan orang lain. Ia merupakan perbuatan batil dan zalim. Allah SWT berfirman di dalam Surat Al-Baqarah ayat 188: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”

Allah SWT juga menegaskan bahwa orang yang mencuri bisa dikenai pidana dengan dipotong tangannya (Surat Al-Maidah 38). Di kalangan Madzhab Syafi’i, pencuri juga bisa dikenai hukum ta’zir, habsu (penjara), dan tuntutan mengembalikan harta yang dicurinya. Sedemikian berat hukum mencuri, baik menurut negara dan agama. Untuk itu mari jaga diri dan keluarga kita, semoga selamat dari perilaku yang buruk seperti pencuri yang dicela oleh syariat agama kita!


Penulis adalah pengasuh rubrik ekonomi syariah NU Online. Ia kini tinggal di Gresik