Nasional

Santri CSSMoRA UIN Bahas Kontorversi 'Stemcell' Embrio, Apa Itu?

Jum, 7 April 2017 | 21:01 WIB

Tangerang Selatan, NU Online
Community of Santri Scholars of Ministry of Religion Affairs (CSSMoRA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, mengadakan seminar Kutubut Turots bertajuk Isu Moral dan Etika Pemanfaatan Stemcell Embrio di Auditorium lantai 2 Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK), Kamis (6/4) sore.

Seminar yang dibungkus dengan diskusi terbuka ini mendatangkan praktisi kesehatan M Fuad Mubarak, dan Marhamah Shaleh dari Komisi Fatwa MUI di bidang keislaman.

Dalam pemaparannya, Fuad menjelaskan mengenai apa itu stemcell, sumbernya dan pemanfaatan di bidang apa saja. “Stemcell itu sel muda yang bisa berkembang menjadi apa saja, jadi sumbernya bisa dari embrio (calon bayi) maupun dari tubuh orang dewasa. Sumber dari embrio ini yang sering terganjal isu etika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan mengenai contoh pemanfaatan stemcell untuk pengobatan penderita gagal jantung dan gagal ginjal.

“Kalau stemcell itu disuntikkan di jaringan hidup di sekitar daerah jaringan jantung yang mati, maka perlahan stemcell dapat berkembang menggantikan jaringan yang mati. Karenanya, jika stemcell dapat dimanfaatkan dan dipasarkan secara umum, maka akan menghemat pengeluaran APBN di bidang kesehatan karena penggunaan stemcell terbukti efektif untuk pengobatan,” terang  Fuad.

Selain itu, menanggapi isu stemcell yang menawarkan regenerasi, regenerasi menawarkan keabadian, dan keabadian merupakan impian semua orang, seperti disinggung moderator Iko Firman Syahridho, Fuad menyampaikan perlu adanya keimanan dalam memanfaatkan stemcell. 

“Ya karena itu tadi, stemcell menawarkan regenerasi, otomatis orang akan berpikir bahwa ia bisa abadi, tidak akan mati. Nah, ini butuh iman dalam memanfaatkan stemcell,” terangnya.

Sementara itu, Marhamah menjelaskan mengenai fatwa MUI pada tahun 2000 tentang keharaman menggunakan organ tubuh manusia sebagai pengobatan. 

“Penggunaan organ tubuh, termasuk tali pusat, ari-ari dan air seni itu diharamkan untuk konsumsi obat-obatan dan kosmetika,” ujarnya. 

Ia juga menjelaskan stemcell embrio yang diambil dari hasil pembuahan itu haram digunakan. “Karena itu diqiyaskan sebagai membunuh. Embrio itu kan nanti bakal jadi manusia utuh. Nah, jadi itu sama saja membunuh manusia,” imbuhnya.

Penggunaan stemcell dengan bahan dari tali pusat bayi memang sudah banyak dilakukan, tetapi fatwa halal haramnya masih belum dijelaskan oleh MUI. 

“Untuk konsumsi dibuat makanan, minuman, atau bentuk obat, itu haram. Karena sama saja mengkonsumsi manusia. Tapi untuk penggunaan sebagai stemcell masih belum difatwakan,” ujar Marhamah dalam sesi tanya jawab. 

MUI sendiri masih mengkaji mengenai isu stemcell ini. Dalam satu tahun, kajian MUI mengenai isu stemcell diharapkan telah rampung. 

“Insyaallah setahun ini ya pembahasannya. Nanti kalau sudah selesai, Insyaallah akan di-launching di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta,” pungkasnya. 

Ketua panitia, Ibnu Syarifuddin Hidayat, berharap isu dalam seminar dapat segera terselesaikan sehingga masyarakat mengerti mengenai pengobatan stemcell. 

Ketua CSSMoRA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Anis Sanjaya, mengaku bangga terhadap panitia karena telah memilih isu kompleks dan menarik untuk dibahas, disamping memang masyarakat banyak yang belum mengetahui mengenai stemcell. (Kendi Setiawan/Fathoni)