Daerah

Empat Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

Ahad, 23 September 2018 | 15:30 WIB

Empat Peran Pemerintah dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf

H Suhaili, Kepala Kanwil Kemenag Lampung

Bandarlampung, NU Online
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, H Suhaili menjelaskan secara kelembagaan, pemerintah memiliki empat peran dalam pengelolaan zakat dan wakaf. Peran pertama menurutnya adalah sebagai Regulator. Dalam peran ini pemerintah berkewajiban menyiapkan berbagai peraturan dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur tata cara pengelolaan zakat dan wakaf sebagai penjabaran dari ketentuan syari’ah maupun undang-undang.

Yang kedua lanjutnya adalah peran sebagai motifator yakni melaksanakan berbagai program sosialisasi dan orientasi baik secara langsung maupun melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait.

Hal ini dijelaskannya saat menyampaikan materi pada Workshop Literasi Zakat, Wakaf dan Launching Akselerasi Pengamanan Aset Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Lampung di Hotel Kurnia, Ahad (23/9).

Adapun peran pemerintah yang ketiga lanjutnya adalah sebagai fasilitator yakni menyiapkan berbagai fasilitas penunjang operasional zakat baik perangkat lunak maupun perangkat keras. Pemerintah berupaya menfasilitasi pengelolaan zakat dan wakaf agar dapat melaksanakan pengelolaan secara optimal.

“Peran yang terakhir adalah sebagai koordinator yakni mengkoordinasikan semua lembaga pengelola zakat dan wakaf disemua tingkatan serta melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut,” jelasnya.

Peran-peran ini lanjutnya terus disesuaikan dengan kondisi kekinian dengan membangun paradigma baru pemberdayaan zakat dan wakaf sesuai tantangan zaman dan arus baru pengembangan ekonomi syariah Indonesia.

“Dalam hal ini Kementerian Agama Provinsi Lampung sudah menggarap program penataan aset wakaf secara online. Pada akhir 2018 nanti pelayanan di Kanwil akan menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan sistem online seperti izin madrasah, pesantren, haji. Tidak harus face to face (tatap  muka) dengan pegawai kantor,” jelasnya.

Hal ini jelasnya ditujukan untuk menyederhanakan pelayanan sehingga masyarakat akan mudah mengurus dokumen. “Masyarakat ke kantor tinggal mengambil hasilnya. Dan ini akan meminimalisir biaya,” tegasnya. (Muhammad Faizin)