Syariah

Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 01:00 WIB

Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Ā 
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
Ā 
Ł€ (ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲ£ŁƒŁ„ Ų§Ł„Ł…Ų¶Ų­ŁŠ Ų“ŁŠŲ¦Ų§ Ł…Ł† Ų§Ł„Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ© Ų§Ł„Ł…Ł†Ų°ŁˆŲ±Ų©) ŲØŁ„ ŁŠŲŖŲµŲÆŁ‚ ŁˆŲ¬ŁˆŲØŲ§ ŲØŲ¬Ł…ŁŠŲ¹ Ų£Ų¬Ų²Ų§Ų¦Ł‡Ų§ (ŁˆŁŠŲ£ŁƒŁ„) Ų£ŁŠ ŁŠŲ³ŲŖŲ­ŲØ Ł„Ł„Ł…Ų¶Ų­ŁŠ Ų£Ł† ŁŠŲ£ŁƒŁ„ (Ł…Ł† Ų§Ł„Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ© Ų§Ł„Ł…ŲŖŲ·ŁˆŲ¹ ŲØŁ‡Ų§) Ų«Ł„Ų«Ų§ ŁŲ£Ł‚Ł„
Ā 
Artinya, ā€œ(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,ā€ (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Ā 
Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
Ā 
Ł€ (ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲØŁŠŲ¹) Ų§Ł„Ł…Ų¶Ų­ŁŠ (Ł…Ł† Ų§Ł„Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ©) Ų“ŁŠŲ¦Ų§ Ł…Ł† Ł„Ų­Ł…Ł‡Ų§ Ų£Łˆ Ų“Ų¹Ų±Ł‡Ų§ Ų£Łˆ Ų¬Ł„ŲÆŁ‡Ų§ Ų£ŁŠ ŁŠŲ­Ų±Ł… Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų°Ł„Łƒ ŁˆŁ„Ų§ ŁŠŲµŲ­ Ų³ŁˆŲ§Ų” ŁƒŲ§Ł†ŲŖ Ł…Ł†Ų°ŁˆŲ±Ų© Ų£Łˆ Ł…ŲŖŲ·ŁˆŲ¹Ų§ ŲØŁ‡Ų§
Ā 
Artinya, ā€œOrang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,ā€ (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Ā 
Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:
Ā 
ŁˆŁŠŲ·Ų¹Ł…) ŁˆŲ¬ŁˆŲØŲ§ Ł…Ł† Ų£Ų¶Ų­ŁŠŲ© Ų§Ł„ŲŖŲ·ŁˆŲ¹ (Ų§Ł„ŁŁ‚Ų±Ų§Ų” ŁˆŲ§Ł„Ł…Ų³Ų§ŁƒŁŠŁ†) Ų¹Ł„Ł‰ Ų³ŲØŁŠŁ„ Ų§Ł„ŲŖŲµŲÆŁ‚ ŲØŁ„Ų­Ł…Ł‡Ų§ Ł†ŁŠŲ¦Ų§ ŁŁ„Ų§ ŁŠŁƒŁŁŠ Ų¬Ų¹Ł„Ł‡ Ų·Ų¹Ų§Ł…Ų§ Ł…Ų·ŲØŁˆŲ®Ų§ ŁˆŲÆŲ¹Ų§Ų” Ų§Ł„ŁŁ‚Ų±Ų§Ų” Ų„Ł„ŁŠŁ‡ Ł„ŁŠŲ£ŁƒŁ„ŁˆŁ‡ ŁˆŲ§Ł„Ų£ŁŲ¶Ł„ Ų§Ł„ŲŖŲµŲÆŁ‚ ŲØŲ¬Ł…ŁŠŲ¹Ł‡Ų§ Ų„Ł„Ų§ Ł„Ł‚Ł…Ų© Ų£Łˆ Ł„Ł‚Ł…ŲŖŁŠŁ† Ų£Łˆ Ł„Ł‚Ł…Ų§
Ā 
Artinya, ā€œOrang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,ā€ (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Ā 
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. Wallahu aā€˜lam. (Alhafiz K)