Ulama membagi ibadah kurban ke dalam dua jenis: ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) dan ibadah kurban yang tidak dinazarkan (sunnah). Orang yang berkurban nazar tidak boleh mengambil sedikit pun daging kurbannya. Sedangkan orang yang berkurban sunnah justru dianjurkan memakan sebagian dari daging kurbannya.
Ā
Orang yang berkurban sunnah berhak memakan maksimal sepertiga dari daging kurbannya sebagaimana keterangan berikut ini:
Ā
Ł (ŁŁŲ§ ŁŲ£ŁŁ Ų§ŁŁ
Ų¶ŲŁ Ų“ŁŲ¦Ų§ Ł
Ł Ų§ŁŲ£Ų¶ŲŁŲ© Ų§ŁŁ
ŁŲ°ŁŲ±Ų©) ŲØŁ ŁŲŖŲµŲÆŁ ŁŲ¬ŁŲØŲ§ ŲØŲ¬Ł
ŁŲ¹ Ų£Ų¬Ų²Ų§Ų¦ŁŲ§ (ŁŁŲ£ŁŁ) Ų£Ł ŁŲ³ŲŖŲŲØ ŁŁŁ
Ų¶ŲŁ Ų£Ł ŁŲ£ŁŁ (Ł
Ł Ų§ŁŲ£Ų¶ŲŁŲ© Ų§ŁŁ
ŲŖŲ·ŁŲ¹ ŲØŁŲ§) Ų«ŁŲ«Ų§ ŁŲ£ŁŁ
Ā
Artinya, ā(Orang yang berkurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah kurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan kurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berkurban dianjurkan memakan (daging kurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,ā (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Ā
Orang yang berkurban sunnah hanya boleh mengambil bagiannya yang maksimal sepertiga itu. Ia tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurbannya. Ini berlaku bagi kurban nazar dan kurban sunnah.
Ā
Ł (ŁŁŲ§ ŁŲØŁŲ¹) Ų§ŁŁ
Ų¶ŲŁ (Ł
Ł Ų§ŁŲ£Ų¶ŲŁŲ©) Ų“ŁŲ¦Ų§ Ł
Ł ŁŲŁ
ŁŲ§ Ų£Ł Ų“Ų¹Ų±ŁŲ§ Ų£Ł Ų¬ŁŲÆŁŲ§ Ų£Ł ŁŲŲ±Ł
Ų¹ŁŁŁ Ų°ŁŁ ŁŁŲ§ ŁŲµŲ Ų³ŁŲ§Ų” ŁŲ§ŁŲŖ Ł
ŁŲ°ŁŲ±Ų© Ų£Ł Ł
ŲŖŲ·ŁŲ¹Ų§ ŲØŁŲ§
Ā
Artinya, āOrang yang berkurban (tidak boleh menjual daging kurban) sebagian dari daging, bulu, atau kulitnya. Maksudnya, ia haram menjualnya dan tidak sah baik itu ibadah kurban yang dinazarkan (wajib) atau ibadah kurban sunnah,ā (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 207).
Ā
Adapun daging kurban sendiri diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging segar. Berbeda dari ibadah aqiqah, daging kurban dibagikan dalam kondisi daging mentah sebagaimana keterangan berikut ini:
Ā
ŁŁŲ·Ų¹Ł
) ŁŲ¬ŁŲØŲ§ Ł
Ł Ų£Ų¶ŲŁŲ© Ų§ŁŲŖŲ·ŁŲ¹ (Ų§ŁŁŁŲ±Ų§Ų” ŁŲ§ŁŁ
Ų³Ų§ŁŁŁ) Ų¹ŁŁ Ų³ŲØŁŁ Ų§ŁŲŖŲµŲÆŁ ŲØŁŲŁ
ŁŲ§ ŁŁŲ¦Ų§ ŁŁŲ§ ŁŁŁŁ Ų¬Ų¹ŁŁ Ų·Ų¹Ų§Ł
Ų§ Ł
Ų·ŲØŁŲ®Ų§ ŁŲÆŲ¹Ų§Ų” Ų§ŁŁŁŲ±Ų§Ų” Ų„ŁŁŁ ŁŁŲ£ŁŁŁŁ ŁŲ§ŁŲ£ŁŲ¶Ł Ų§ŁŲŖŲµŲÆŁ ŲØŲ¬Ł
ŁŲ¹ŁŲ§ Ų„ŁŲ§ ŁŁŁ
Ų© Ų£Ł ŁŁŁ
ŲŖŁŁ Ų£Ł ŁŁŁ
Ų§
Ā
Artinya, āOrang yang berkurban wajib (memberi makan) dari sebagian hewan kurban sunnah (kepada orang fakir dan miskin) dengan jalan penyedekahan dagingnya yang masih segar. Menjadikan dagingnya sebagai makanan yang dimasak dan mengundang orang-orang fakir agar mereka menyantapnya tidak memadai sebagai ibadah kurban. Yang utama adalah menyedekahkan semua daging kurban kecuali sesuap, dua suap, atau beberapa suap,ā (Lihat KH Afifuddin Muhajir, Fathul Mujibil Qarib, [Situbondo, Al-Maktabah Al-Asadiyyah: 2014 M/1434 H] halaman 208).
Ā
Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Tetapi, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban. Wallahu aālam. (Alhafiz K)