Syariah

Kekerasan Seksual dalam Fiqih (3): Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Sab, 9 Maret 2019 | 00:30 WIB

Kekerasan Seksual dalam Fiqih (3): Sanksi bagi Pelaku Pelecehan Seksual

Ilustrasi (via Pixabay)

Dewasa ini, pelecehan dan kekerasan seksual memiliki banyak ragam dan rupa bentuk. Adakalanya bentuk itu berupa pandangan visual semata atau berupa sentuhan-sentuhan yang memuat unsur fâhisyah (tabu), seperti mencium, meraba, atau menyentuh organ intim lawan jenis atau milik sendiri dan dipertontonkan pada kalangan tertentu, dan bahkan mungkin berupa tulisan atau suara. Beberapa kasus ajakan perselingkuhan kepada sosok pribadi terhormat, misalnya kasus SMS/chatting mesum, adalah masuk kategori pelecehan seksual.  

Illat yang dijadikan dasar bahwa hal tersebut masuk kategori pelecehan adalah karena adanya unsur memaksa orang lain untuk menonton atau mendengar, menerima dan mengonsumsi suatu hal yang berbau pornografi yang tidak dikehendakinya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:

حدثنا علي بن حجر حدثنا معمر بن سليمان الرقي عن الحجاج بن أرطاة عن عبد الجبار بن وائل بن حجر عن أبيه قال استكرهت امرأة على عهد رسول الله ﷺ فدرأ عنها رسول الله ﷺ الحد وأقامه على الذي أصابها ولم يذكر أنه جعل لها مهرا قال أبو عيسى هذا حديث غريب وليس إسناده بمتصل وقد روي هذا الحديث من غير هذا الوجه قال: سمعت محمدا يقول عبد الجبار بن وائل بن حجر لم يسمع من أبيه ولا أدركه يقال إنه ولد بعد موت أبيه بأشهر والعمل على هذا عند أهل العلم من أصحاب النبي ﷺ وغيرهم أن ليس على المستكرهة حد

Artinya: Ali ibn Hajar telah menceritakan kepadaku, dari Mu’ammar ibn Sulaimân al-Raqâ, dari Al-Hajjâj ibn Arthah, dari Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar, dari bapaknya Al Jabbâr, ia berkata: Suatu ketika ada seorang perempuan telah dipaksa (dilecehkan/diperkosa) pada masa Rasulullah SAW, lalu Rasul membebaskan had padanya namun beliau mendirikan had bagi orang yang telah memaksanya (melecehkan/memperkosanya). Rasul juga tidak menyebut wajibnya pelaku membayar mahar kepada Si Korban. Abu Isa menjelaskan bahwa hadits ini termasuk gharib. Sanad haditsnya tidak muttashil. Karena ada hadits lain yang menyebut bahwa: Aku mendengar Muhammad berkata bahwa Abd al-Jabbâr ibn Wâil ibn Hajar tidak mendengar hadits ini dari bapaknya, dan aku juga tidak mendapati keterangan bahwa yang disebut bapaknya Abdu al-Jabbar ini memiliki anak setelah kematiannya. Adapun dalam beramal berdasar hadits ini menurut ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi SAW serta beberapa kalangan lain adalah bahwa sesungguhnya bagi perempuan yang menjadi 
korban pemaksaan (pelecehan/pemerkosaan) adalah tidak adanya had.” (Syekh Abd al-Rahmân al-Mubarakfury, Tuhfatu al-Ahwadzy, Beirut: Dâr al-Ma’rifah, tt.: 14)

Sampai di sini, dapat disimpulkan bahwa tindakan kekerasan seksual harus disertai dengan adanya unsur pemaksaan. Dengan demikian, maka pelaku masuk kategori mukrih/mukrihah, sementara korban adalah mustakrah atau mukrah. Karena setiap kekerasan adalah disertai dengan perbuatan aniaya (dhulm), maka pelaku juga bisa disebut dhâlim/dhalimah, sementara korban disebut sebagai madhlûm atau madhlûmah.

Dalam kaitannya dengan masalah status hukum orang yang melakukan pelecehan, ada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah ibn Abbas radliyallâhu anhu:. 

الحديث الأول عن عبد الله بن عباس قال ما رأيت شيئاً أشبه باللمم مما قال أبو هريرة إن النبي {ﷺ} قال إن الله كتب على ابن آدم حظه من الزنا أدرك ذلك لا محالة فزنا العينين النظر وزنا اللسان النطق والنفس تمنى وتشتهي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه

Artinya, “Hadits pertama dari Abdullah bin Abbas RA, ia berkata bahwa aku tidak melihat sesuatu yang lebih mirip dengan ‘kesalahan kecil’ berdasar hadits yang tertuang pada riwayat Abu Hurairah RA. Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina yang akan dialaminya, bukan mustahil. Zina kedua mata adalah melihat. Zina mulut adalah berkata. Zina hati adalah berharap dan berkeinginan. Sedangkan alat kelamin itu membuktikannya atau mendustakannya,’” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Di dalam hadits ini disinggung beberapa perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai sebuah tindak kesalahan kecil dan masuk kategori zina. Setiap anggota tubuh memiliki potensi zina tersebut. Mata, mulut, hati, sebagaimana digambaarkan dalam hadits tersebut, hanyalah merupakan sebuah perumpamaan kecil saja. Jika dikaitkan dengan konteks sekarang, maka termasuk bagian dari zina mata adalah melihat tayangan-tayangan mesum. Apabila tayangan tersebut dipaksakan oleh orang lain dengan niat melecehkan atau ajakan berbuat mesum kepada sosok terhormat, maka tayangan tersebut bisa masuk unsur pelecehan seksual. 

Imam Jalâl al-Dîn al-Suyûthy mengategorikan tindakan pelecehan seksual sebagai zina majâzi, sehingga pelakunya masuk kategori pezina majâzi. Lebih jauh ia menjelaskan di dalam kitabnya:

إن الله سبحانه تعالى كتب على بن آدم حظه من الزنى الحديث معناه أن بن آدم قدر عليه نصيب من الزنى فمنهم من يكون زناه حقيقيا بإدخال الفرج في الفرج الحرام ومنهم من يكون زناه مجازا) بالنظر الحرام ونحوه من المذكورات فكلها أنواع من الزنى المجازي والفرج يصدق ذلك أو يكذبه أي إما أن يحقق الزنى بالفرج أو لا يحققه بأن لا يولج وإن قارب ذلك وجعل بن عباس هذه الأمور وهي الصغائر تفسيرا للمم فإن في قوله تعالى الذين يجتنبون كبائر الإثم والفواحش إلا اللمم النجم عمر فتغفر باجتناب الكبائر

Artinya, “Maksud hadits ‘Allah telah menakdirkan anak Adam sebagian dari zina’ adalah bahwa setiap anak Adam ditakdirkan melakukan sebagian dari zina. Sebagian dari mereka ada yang berzina hakiki dengan memasukkan alat kelamin ke dalam kelamin yang diharamkan. Sebagian lainnya berzina secara majazi, yaitu memandang yang diharamkan atau semisalnya yang tersebut dalam hadits. Semua yang tersebut itu merupakan zina majazi. Sedangkan alat kelamin membuktikan (membenarkannya) atau mendustakannya, bisa jadi dengan merealisasikan zina dengan alat kelamin atau tidak merealisasikannya dengan tidak memasukkan alat kelaminnya meski hanya mendekati. Ibnu Abbas memahami tindakan itu semua sebagai dosa kecil sebagai tafsiran atas kata ‘al-lamam’ atau kesalahan kecil. Allah berfirman, ‘Orang yang menjauhi dosa besar dan perbuatan keji selain kesalahan kecil,’ pada surat An-Najm. Kesalahan kecil itu dapat diampuni dengan menjauhi dosa besar,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Ad-Dibaj, Saudi: Dâr Ibni Affân: 1996 M/1416 H, juz VI, halaman 20)

Apakah pelaku zina majâzi ini bisa dikenai had (pidana)? Tentu dalam hal ini kembali kepada dasar syariah dalam menetapkan ta’zir (sanksi) yaitu dengan menimbang kepada besar kecilnya jenjang kesalahan. Bentuk ta’zir yang paling ringan adalah permintaan taubat karena tindakan pelecehan visual adalah masuk kategori maksiat. Sementara itu bentuk ta’zir yang lain adalah menjauhinya dari pergaulan. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Al-Thabary dalam menjelaskan maksud firman Allah SWT pada QS. Al-Anfaal ayat 25:

وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ  وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya: “Takutlah kalian terhadap fitnah yang tiada ditimpakan hanya kepada orang-orang yang zalim dan berada di antara kalian secara khusus saja. Dan ketahuilah bahwa Allah SWT adalah Dzat Yang Maha Pedih siksaan-Nya.” (QS. Al-Anfâl: 25)

Al-Thabary memberi penafsiran terhadap siapa yang disebut dengan  الذين ظلموا di dalam kitabnya Jâmi’u al-Bayan fi ayi Al-Qurân, sebagai berikut:

وهم الذين فعلوا ما ليس لهم فعله, إما أجْرام أصابوها، وذنوب بينهم وبين الله ركبوها. يحذرهم جل ثناؤه أن يركبوا له معصية، أو يأتوا مأثمًا يستحقون بذلك منه عقوبة

Artinya: Yaitu orang-orang yang telah melakukan tindakan kepada orang yang bukan seharusnya ia melakukannya. Adakalanya dengan melakukan perbuatan yang melukai (jarîmah) ke pihak tertentu sehingga terjadilah perbuatan dosa di antara dia dan korbannya dan di hadapan Allah SWT atas apa yang dilakukannya. Allah SWT memerintahkan meninggalkan mereka karena kemaksiatan yang dilakukannya dan membiarkannya pada perbuatan dosa yang dilakukan sehingga mereka berhak menerima siksa dari Allah SWT.” (Ibn Jarir al-Thabary, Jâmi’u al-Bayân li Ayi al-Qur’ân, Beirut: Dar al-Ma’rifah, tt.: Juz 13, halaman: 474)

Berdasarkan penafsiran ini, maka tindakan menjauhi untuk pelaku yang melakukan pelecehan seksual merupakan tindakan yang paling maksimal. Pengucilan/pengisoliran ini dalam konteks sekarang bisa dilakukan melalui pemenjaraan. Namun, seluruhnya harus didasarkan pada pertimbangan dari hakim berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Wallâhu a’lam bish shawab.


Ustadz Muhammad Syamsudin, Ketua Tim Perumus BM Qanuniyah Munas NU 2019 dan Pengasuh PP Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim