Syariah

Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub

Rabu, 12 Juni 2019 | 12:30 WIB

Salah satu pokok dalam praktik bersuci yang wajib adalah mandi janabah atau dalam masyarakat secara praktis disebut mandi junub untuk menghilangkan hadats besar. Mandi janabah diperuntukkan bagi mereka yang dalam keadaan junub. Disebut junub ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal.

Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik karena mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan atau pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meskipun tidak mengeluarkan mani.

Persoalan mandi janabah penting karena ia berkaitan dengan ibadah-ibadah lain, baik yang fardhu maupun sunnah. Orang yang dalam keadaan junub dilarang, antara lain melaksanakan shalat, berdiam diri atau duduk di masjid, thawaf atau mengelilingi Ka'bah, melafalkan ayat Al-Qur'an, dan menyentuh mushaf.

Lantas bagaimana cara mandi janabah yang benar? Dalam mandi janabah seseorang wajib melaksanakan dua rukun. Pertama, niat. Yakni kesengajaan yang diungkapkan dalam hati. Bila ia mampu melafalkan juga secara lisan, hal ini lebih utama. Contoh lafal niat tersebut adalah:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

"Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Kedua, mengguyur seluruh bagian luar badan, tak terkecuali rambut dan bulu-bulunya. Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke kulit dalam dan pangkal rambut/bulu. Tubuh diasumsikan sudah tidak mengandung najis.

Selain hal-hal yang wajib itu, ada juga sejumlah kesunnahan dalam mandi janabah. Imam al-Ghazali dalam Bidâyatul Hidâyah secara teknis menjelaskan adab mandi janabah dengan cukup rinci mulai dari awal masuk kamar mandi hingga keluar lagi.

Pertama, saat masuk ke kamar mandi ambilah air lalu basuhlah tangan terlebih dahulu hingga tiga kali.

Kedua, bersihkan segala kotoran atau najis yang masih menempel di badan.

Ketiga, berwudhu sebagaimana saat wudhu hendak shalat termasuk doa-doanya. Lalu pungkasi dengan menyiram kedua kaki.

Keempat
, mulailah mandi janabah dengan mengguyur kepala sampai tiga kali--bersamaan dengan itu berniatlah menghilangkan hadats dari janabah.

Berikutnya, guyur bagian badan sebelah kanan hingga tiga kali, kemudian bagian badan sebelah kiri juga hingga tiga kali. Jangan lupa menggosok-gosok tubuh, depan maupun belakang, sebanyak tiga kali; juga menyela-nyela rambut dan jenggot (bila punya). Pastikan air mengalir ke lipatan-lipatan kulit dan pangkal rambut. Sebaiknya hindarkan tangan dari menyentuh kemaluan--kalaupun tersentuh, berwudhulah lagi.

Di antara seluruh praktik tersebut yang wajib hanyalah niat, membersihkan najis (bila ada), dan menyiramkan air ke seluruh badan. Selebihnya adalah sunnah muakkadah dengan keutamaan-keutamaan yang tak boleh diremehkan. Orang yang mengabaikan kesunnahan ini, kata Imam al-Ghazali, merugi karena sejatinya amalan-amalan sunnah tersebut menambal kekurangan pada amalan fardhu. Wallahu a'lam. (Mahbib)

Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Rabu, 26 Juli 2017 pukul 16:00 . Redaksi mengunggahnya ulang dengan sedikit penyuntingan.