Kurban berstatus hukum sunnah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Kriteria mampu dalah hal ini: pekurban mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya kurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun demikian, kurban bisa berubah menjadi wajib bila dilatarbelakangi nazar. Kurban wajib maupun sunnah memiliki kesamaan, yakni harus diberikan kepada fakir miskin. Bedanya, dalam kurban sunnah, daging boleh diberikan kepada fakir miskin sebagian saja, sebagian lainnya untuk orang kaya, dan pekurban boleh memakan sebagian kecilnya sekadar untuk mencari keberkahan.
Sementara dalam kasus kurban wajib, semua daging mesti dibagikan kepada fakir miskin, dan pekurban (termasuk keluarga yang dinafkahinya) dilarang sama sekali menikmati daging kurbannya itu.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Membangun Bangsa yang Berdaya Saing dengan Ilmu Pengetahuan
2
Cara Masuk Raudhah Secara Berkelompok dengan Aturan Baru
3
Urutan Shalat Jumat di Masjidil Haram: Dari Adzan 2 Kali sampai Ada 'Asisten' Imam
4
Inilah 3 Gunung di Makkah dalam Sejarah Dakwah Nabi Muhammad
5
Bukan Gelombang Panas, Ini Durasi dan Penyebab Suhu Panas di Indonesia
6
Indonesia Juara 4 Piala Asia U-23, Ini Momen Ribuan Suporter Timnas Merahkan Stadion
Terkini
Lihat Semua