Hukum shalat jenazah fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, ketika salah seorang di suatu tempat sudah melaksanakannya maka kewajiban tersebut sudah gugur bagi orang lain. Meski demikian, melaksanakan shalat jenazah tetap merupakan suatu anjuran bagi siapa pun yang mengetahui kematian saudara Muslimnya.
Selain menshalati, kewajiban kifayah lain yang harus dilakukan terhadap orang meninggal adalah memandikan jenazah, mengafani, dan terakhir menguburnya. Secara teknis taa cara shalat jenazah berbeda dari tata cara shalat pada umumnya, lantaran tak menggunakan gerakan ruku’, i’tidal, dan sujud.
Simak video bermanfaat lainnya di kanal Youtube NU Online! Subscribe!
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Pahala Surga bagi Orang yang Bisa Menahan Amarah
2
Orang yang Dianjurkan Membuka Kain Kafan pada Pipi Jenazah saat Pemakaman
3
Dua WNI Ini Gowes Sepeda 8 Bulan Demi Nonton Timnas Indonesia di Piala Asia U-23
4
Refleksi Hari Pendidikan dalam Kitab Adabul Alim wal Mutaallim Karya KH Hasyim Asy'ari
5
Nasib Buruh: Belum Sejahtera dan Khawatir Kontrak Kerja
6
Apakah Kremian dapat Membatalkan Wudhu dan Wajib Istinja?
Terkini
Lihat Semua