Warta

Akan Dibuat, Standarisasi Halal Internasional

Jum, 6 Februari 2004 | 11:30 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga-lembaga sertifikasi dunia akan berkumpul dan membuat suatu standar halal internasional dalam rangka melindungi konsumen Muslim dunia.

"Selama ini produk pangan yang berasal dari berbagai negara terutama dari negara-negara non-Muslim  yang masuk ke negara Muslim selalu mengundang keraguan apakah benar-benar halal atau tidak," kata Presiden Dewan Halal Dunia, Prof Dr Aisjah Girindra, kepada pers di Jakarta, Jumat.

<>

Menurut Aisjah adanya sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh negara asal produk makanan tersebut tidak langsung mengatasi masalah karena tidak jarang sertifikat halal dari suatu negara masih dipertanyakan oleh negara pengimpor, karena validitas dan kredibilitas lembaga yang mengeluarkan masih diragukan.

"Misalnya sertifikat halal dari sebuah institusi di AS tidak diakui di Indonesia (MUI) karena institusi itu belum dikenal atau telah terbukti melakukan kecurangan," kata Aisjah yang juga Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM MUI).

Pengakuan sertifikat dari negara lain menuntut standar dan parameter dalam memberikan sertifikat halal, karena jika tidak maka sertifikat itu dapat diberikan asal-asalan tanpa peduli konsep kehalalan yang sebenarnya.

Soal itu ujarnya akan dibahas dalam dalam Konferensi Dewan Halal Dunia atau World Halal Council di Jakarta, pada 11-12 Februari. "Ada 26 lembaga sertifikasi di 17 negara yang tergabung dalam WHC antara lain AS, Australia, Inggris, Selandia Baru, Jepang, Belanda, China, Arab Saudi, Filipina Malaysia," katanya. Hasil konferensi ini akan menghasilkan standar yang sama dalam mengeluarkan sertifikat halal.

"Kalau sekarang di  Indonesia, LP POM sendiri yang harus memeriksa kehalalan suatu produk impor langsung ke Negara pengimpornya, nanti setelah ada standarisasi kami tidak perlu lagi datang ke nagara tersebut, karena sudah ada standarisasi," katanya.

Dewan Halal Dunia didirikan pada 6 Desember 1999 di Jakarta sebagai wadah komunikasi bagi lembaga sertifikat halal yang ada diberbagai belahan dunia.(red)