Warta

Alokasi Anggaran Pendidikan 20 Persen Ternyata Dibagi-bagi

Jum, 26 September 2008 | 02:27 WIB

Purworejo, NU Online
Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), ternyata dibagi-bagi. Rp 224 triliun anggaran pendidikan pada APBN 2009, tersebar ke seluruh kementerian dan lembaga yang menyelenggarakan sekolah kedinasan.

Jadi, bukan anggaran pendidikan yang dikelola Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Demikian dikatakan anggota Komisi X DPR RI, M Daromi Irdjas, di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (25/9) kemarin.<>

Menurut catatan dia, anggaran yang dikelola Depdiknas hanya sebesar Rp 73,4 triliun. Lainnya, tersebar di kementerian dan lembaga pendidikan lainnya. Misal, untuk Departemen Agama sebesar Rp 27,6 triliun.

Dia menambahkan, kalau anggaran seluruhnya Rp 224 triliun dan yang digunakan kementerian dan lembaga sebesar Rp 107,3 triliun, maka sisanya Rp 117 triliun disalurkan ke daerah. Yakni dalam bentuk DAK sebesar Rp 9,8 triliun, DAU non-gaji Rp 7,3 triliun, dana otonomi Rp 1,8 triliun, dana bagi hasil Rp 982,9 miliar, hibah Rp 7 triliun, dan untuk gaji sebesar Rp 89,5 triliun.

Melihat perincian tersebut, kata dia, jelas bahwa pengertian anggaran pendidikan 20 persen bukan anggaran yang dikelola Depdiknas. Karena dibagi-bagi untuk lembaga pendidikan yang tersebar di seluruh kementerian dan lembaga. Menurutnya, hal itu akan menyulitkan pengawasan.

Karenanya, dia berharap agar anggaran pendidikan yang diarahkan dalam bentuk DAU, dan DAK dan hibah perlu mendapatkan perhatian dan pengawasan pemangku kepentingan pendidikan yang ada di daerah.

Dia juga berharap, DPRD sebagai lembaga politik yang ada di daerah supaya menggunakan fungsi pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap penggunaan anggaran fungsi pendidikan yang disalurkan ke daerah.

Dari pagu anggaran pendidikan yang dikelola Depdiknas sebesar Rp 73,4 triliun tersebut, menurut dia, maka program wajib belajar 9 tahun mendapatkan anggaran yang paling besar, yaitu Rp 36 triliun.

Karena wajib belajar (Wajar Dikdas) pendidikan dasar 9 tahun menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, maka sesuai amanat UU Sisdiknas, tanpa dipungut biaya. Artinya, kekurangan dana dari pusat harus bisa ditutup pemerintah daerah sehingga wajar dikdas 9 tahun benar-benar gratis. (sm)