Arwani Faishal: Umat Bebas Memilih kemana Berzakat
Rab, 2 September 2009 | 08:00 WIB
Fuqoro (orang-orang fakir) dan masakin (orang-orang miskin) adalah pihak paling berhak menerima zakat. Muzakki (orang yang berzakat) diharapkan lebih memprioritaskan untuk membagi harta zakatnya kepada kelompok fakir dan miskin ini.
Namun demikian, muzakki bebas menentukan cara pembagian harta zakatnya. Baik dengan mempercayakan kepada lembaga-lembaga penyalur (amil) bentukan pemerintah maupun ormas Islam, ataukah dengan memberikannya secara langsung kepada fakir miskin.<>
Demikian dinyatakan oleh Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Batsul Masail Nahdlatul Ulama (PP LBM-NU) KH Arwani Faishal di Jakarta, Selasa (1/9). Menurutnya, orang-orang fakir lebih diutamakan daripada orang-orang miskin karena disebut pada urutan lebih awal dalam Al-Qur'an.
"Selain itu, faktanya, kehidupan orang-orang fakir adalah lebih sengsara dibandingkan dengan orang-orang miskin," terang Arwani dalam ceramahnya yang disiarkan secara langsung dalam pengajian Online dari Kantor Redaksi NU Online di lantai 5 Gedung PBNU, Jl. Kramat Raya No.164 Jakarta.
Lebih lanjut, Arwani menjelaskan, orang-orang fakir adalah mereka yang pendapatannya kurang dari 50% kebutuhannya. Sedangkan orang yang pendapatannya kurang dari 100% kebutuhan, namun telah tercukupi lebih ari 50% disebut sebagai orang miskin.
"Jika ada guru agamanya Miskin, itulah yang paling utama untuk diberikan zakat pertama kalinya. Namun demikian bukan berarti orang-orang miskin yang bukan guru agama boleh ditelantarkan," terangnya.
Pengajian online sendiri bisa diikuti secara dari jarak jauh dengan fasilitas teleconferensi Yahoo Messengers di akun pbnu_online@yahoo.com pada setiap Selasa, Kamis dan Jum’at.
Pengajian ini dimulai secara online pada pukul 16.00 WIB dan diakhiri pada waktu buka bersama untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selain KH Arwani Faishal, pengajian Ramadhan tahun ini juga diasuh oleh Ketua PBNU KH Said Aqil Sirad dan Ketua Lajnah Falakiyah PBNU KH Ghazalie Masroeri. (min/nam)
Terpopuler
1
Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil, Begini Skemanya
2
Tok! Biaya Haji 2024 sebesar Rp 93,4 Juta, Jamaah Bayar Rp 56 Juta
3
Relawan Laporkan Situasi Terkini di Yerusalem, Dampak Konflik Israel-Palestina
4
Ini Rangkaian dan Tema Haul Ke-14 Gus Dur 2023 di Ciganjur
5
5 Rekomendasi Eksternal Rakernas LP Ma’arif NU 2023
6
Suami Tak Beri Nafkah Lahiriah Selama Sebulan, Apa Hukumnya?
Terkini
Lihat Semua