Padang, NU Online
Bagi calon haji yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan haji (BPIH) namun batal berangkat karena meninggal dunia, pemerintah akan mengembalikan penuh biaya yang sudah disetorkan itu ke rekening yang bersangkutan.<>
"Hal ini berlaku bagi jamaah yang meninggal dunia sebelum proses keberangkatan menuju ke Tanah Suci. Walau sudah masuk asrama haji, uang yang bersangkutan akan dikembalikan utuh ke rekeningnya," kata sekretaris panitia PPIH Embarkasi Padang, Sumatera Barat, Japeri, didampingi staf sekretariat PPIH Embarkasi Padang Hami Mulyawan di Padang, Sabtu (23/10).
Dikatakannya, bagi jamaah yang meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji ahli warisnya akan menerima uang santunan asuransi sebesar Rp35 juta jika meninggal secara normal.
Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia misalnya akibat kecelakaan, maka nilai asuransi yang akan diterima dapat mencapai Rp65 juta.
"Tetapi bagi jamaah yang meninggal di Tanah Suci ongkos naik haji memang tidak dikembalikan karena mereka telah menggunakan fasilitas yang disediakan hingga sampai ke Mekkah," katanya menambahkan.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Taj Yasin Pimpin Upacara di Pati Gantikan Bupati Sudewo yang Sakit, Singgung Hak Angket DPRD
4
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
5
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
6
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
Terkini
Lihat Semua