Caleg PKNU Dituntut Buktikan Raih 10 Ribu Pemilih
NU Online · Jumat, 22 Agustus 2008 | 12:12 WIB
Para calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dituntut untuk bisa membuktikan dukungan minimum dari 10 ribu pemilih. Bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sudah diserahkan paling lambat Desember tahun ini.
Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKNU, Andi Najmi Fuadi, dalam diskusi bertajuk “Strategi Parpol Lolos Parliamentary Threshold” di Press Room DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (22/8).<>
"Jika tidak (dapat menyerahkan bukti dukungan 10 ribu pemilih), maka partai akan merumuskan apa yang harus dilakukan terhadap caleg tersebut," ujar Andi.
Pemenuhan persyaratan itu, kata Andi, akan mencerminkan keseriusan caleg untuk merangkul para kader dan simpatisan PKNU. "Seorang caleg PKNU harus didukung minimal 10 ribu pendukung. Sekarang bayangkan (berapa pemilih PKNU) jika calegnya sendiri ada 370 orang," terangnya.
Karena itu, tidak berlebihan jika PKNU menargetkan mampu meraup 40 juta suara warga Nahdatul Ulama. Selain strategi itu, partai pecahan Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga akan intens turun ke daerah-daerah untuk mendapatkan simpati masyarakat.
"PKNU juga akan menyelenggarakan Silaturahmi Ulama (SILU) dari tingkat provinsi hingga kecamatan," akunya.
Di tempat yang sama, Pengamat Politik, Arbi Sanit, menilai, jika angka golput pada Pemilu 2009 meningkat, bukan karena bertambahnya partai, melainkan karena masyarakat sudah tidak percaya lagi kepada parpol dan politisi.
"Anggapan mereka, politisi ini sering berkompromi tanpa memikirkan kepentingan rakyat," ujarnya Arbi.
Menurut Arbi, pelaksanaan Pemilu 2009 tidak akan berbeda dengan pemilu 2004, dari segi partai-partai besar dan kecil bersama-sama duduk DPR.
Arbi menambahkan, saat ini bukan hanya praktik politik uang yang bakal terjadi, namun simbol-simbol ketuhanan juga akan digunakan dalam berpolitik. "Misalnya, pembagian sajadah, peci dan lain-lain, kepada masyarakat," imbuhnya.
Terkait niatan beberapa parpol baru untuk membawa masalah Parlementary Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK), Arby menyatakan, seharusnya hal tersebut dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Karena MK hanya bisa membatalkan dan parpol yang bersangkutan tetap harus meminta DPR untuk membatalkan atau merubah PT tersebut," pungkasnya. (okz/nif)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat HUT Ke-80 RI: 3 Pilar Islami dalam Mewujudkan Indonesia Maju
2
5 Poin Maklumat PCNU Pati Jelang Aksi 13 Agustus 2025 Esok
3
Kantor Bupati Pati Dipenuhi 14 Ribu Kardus Air Mineral, Demo Tak Ditunggangi Pihak Manapun
4
Khutbah Jumat: Kemerdekaan Sejati Lahir dari Keadilan Para Pemimpin
5
Ketua PBNU Sebut Demo di Pati sebagai Pembangkangan Sipil, Rakyat Sudah Mengerti Politik
6
Nusron Wahid Klarifikasi soal Isu Kepemilikan Tanah, Petani Desak Pemerintah Laksanakan Reforma Agraria
Terkini
Lihat Semua