Calon jamaah haji (Calhaj) diberikan batas membawa rokok maksimal 200 batang. Bila kedapatan membawa lebih dari yang ditetapkan akan disita dan disodakohkan. Calhaj yang berangkat tahun ini merupakan jamaah-jamaah baru, meskipun ada beberapa yang sudah pernah haji sehingga dapat diminimalisir pembawa rokok keTanah Suci.
"Tidak ada konsekuensi bagi jamaah, bila membawa rokok melebihi yang ditentukan akan dirampas," ujar Kepala Bidang Haji, Umroh, Zakat dan Wakaf, Kanwil Departemen Agama (Depag) Jawa Timur,H Najiyullah di Surabaya, Jum'at (7/8).<>
Menurut Najiyullah, Depag juga melakukan sosialisasi untuk mengantisipasi adanya jamaah yang membawa melebihi ketentuan. Sosialisasi dilakukan melalui kecamatan-kecamatan yang ada di Jatim. Selain sosialisasi di kecamatan juga dilakukan pada saat Calhaj melakukan manasik.
“Saat manasik kami tidak hanya memberikan pengetahuan tentang pelaksanaan ibadah haji, namun juga barang bawaan dan ketentuannya. Membawa itu kan ada dan melekat di dalam tubuh, kalau tidak melekat di dalam tubuh maka, masih bisa dengan memasukkan di dalam koper,” katanya.
Pada 2008 yang lalu Calhaj kelompok terbang (kloter) 33, Surabaya memegang rekor dalam kasus upaya penyelundupan rokok melalui koper. Dari lima orang yang diperiksa terkumpul 70 slop aneka merek rokok. Jumlah itu terbanyak selama musim haji tahun lalu.
Najiyullah menjelaskan, Calhaj juga tidak boleh membawa senjata tajam (sajam), namun untuk keperluan di Tanah Suci jamaah bisa membawa gunting, potongan kuku dan sebagainya di dalam koper. Maksimal jamaah haji boleh membawa barang bawaan seberat 32 kg. (min)
Terpopuler
1
Tanggapan Rais Syuriyah PCNU Pemalang atas Bentrok FPI dengan PWI-LS
2
Ini Doa Memasuki Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya
3
Mustasyar PBNU Serukan Pentingnya Nahdliyin Jaga Pemahaman Islam Moderat di Masyarakat
4
PBNU Akan Luncurkan Penulisan Sejarah NU Jilid Pertama pada Peringatan Satu Abad Masehi 31 Januari 2026
5
Salah Kaprah Memaknai Uang Haram sebagai Rezeki
6
RMINU Jabar Dorong Pemprov Tindak Lanjuti Evaluasi Hibah Pesantren
Terkini
Lihat Semua