Calon haji (calhaj) tidak perlu membayar biaya paspor hijau sebesar Rp.270 ribu karena sudah ditanggung pemerintah, kecuali biaya transportasi dari rumah ke Kantor Imigrasi untuk foto dan sidik jari. Pemerintah membantu calhaj untuk pengisian formulir paspor di Kantor Depag masing-masing sehingga calhaj hanya tinggal ke Kantor Imigrasi untuk foto dan sidik jari saja, bukan ke Kantor Imigrasi berkali-kali.
Demikian dinyatakan Kepala Bidang Haji, Umrah, Zakat, dan Wakaf Kanwil Depag Jawa Timur, Najiyullah, di Surabaya, Senin (3/8). Mengenai persyaratan untuk pengurus paspor hijau, Najiyullah mengatakan, persyaratannya tidak memberatkan, yakni KTP, KK, akta kelahiran, akta nikah, dan ijazah terakhir.<>
"Bila tidak memiliki semuanya, cukup dengan KTP dan KK, sedangkan persyaratan lainnya cukup diganti dengan surat keterangan dari Kandepag setempat. Calhaj juga tak perlu tergesa-gesa ke Kantor Imigrasi karena jadwal foto dan sidik jari ke Kantor Imigrasi dapat ditanyakan ke Kandepag setempat, kata Najiyullah.
Bagi calhaj dari Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Jombang yang masuk wilayah layanan Kantor Imigrasi Klas I-A Surabaya di Waru, Sidoarjo dapat mengambil paspor hijau di Kantor Departemen Agama (Kandepag) di daerah masing-masing.
"Kalau calhaj lain mengurus langsung di Kantor Imigrasi setempat, khusus calhaj dari wilayah Imigrasi Waru dapat langsung ke Kandepag masing-masing," kata Najiyullah, sebagaimana dilansir kantor berita Antara.
Lebih lanjut, Najiyullah menyatakan, untuk calhaj daerah lain, tetap mengurus di Kantor Imigrasi masing-masing, yakni Perak, Jember, Malang, Kediri, dan Madiun. Kantor Imigrasi Perak melayani calhaj dari Madura, Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, dan sebagian Surabaya. sedangkan Kantor Imigrasi Jember, Malang, Kediri, dan Madiun melayani calhaj dari keresidenan setempat.
"Kantor Imigrasi Waru melayani calhaj di Kantor Depag masing-masing, karena Kantor Imigrasi Waru memiliki peralatan yang memadai sehingga mereka 'jemput bola'. Namun, Kantor Imigrasi lainnya memiliki sarana terbatas, termasuk Kantor Imigrasi Perak. Karena itu, Calhaj Surabaya juga ada yang harus ke Kantor Imigrasi bila mereka masuk wilayah layanan Kantor Imigrasi Perak," tandas Najiyullah. (min)
Terpopuler
1
Khutbah Idul Adha 2025: Teladan Keluarga Nabi Ibrahim, Membangun Generasi Tangguh di Era Modern
2
Khutbah Idul Adha: Menanamkan Nilai Takwa dalam Ibadah Kurban
3
Bolehkah Tinggalkan Shalat Jumat karena Jadi Panitia Kurban? Ini Penjelasan Ulama
4
Khutbah Idul Adha: Implementasi Nilai-Nilai Ihsan dalam Momentum Lebaran Haji
5
Khutbah Idul Adha Bahasa Jawa 1446 H: Makna Haji lan Kurban minangka Bukti Taat marang Gusti Allah
6
Khutbah Idul Adha: Menyembelih Hawa Nafsu, Meraih Ketakwaan
Terkini
Lihat Semua