Warta

Depag Pekalongan Tekan Angka Kawin Siri

NU Online  ·  Selasa, 3 Maret 2009 | 06:48 WIB

Pekalongan, NU Online
Departemen Agama (Depag) Kota Pekalongan, Jawa Tengah akan berupaya menekan angka perkawinan siri terkait dengan adanya pengajuan Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama yang mengatur tentang perkawinan.

Kasi Urusan Agama Islam Depag Kota Pekalongan, Irwan Abbas, di Pekalongan, Selasa, mengatakan, untuk mencari data nikah siri, pihak Depag mengaku kesulitan karena calon pasangan hidup berusaha menyembunyikan kegiatan itu.<>

"Semua nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan jarang ada orang yang mau terus terang mengaku telah minikah siri," katanya.

Menurut dia, banyak kerugian dari adanya perkawinan siri ini, selain dialami pihak perempuan, juga anak-anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut sulit untuk mendapatkan akta kelahiran.

Untuk mengantisipasi bertambahnya perkawinan siri di Kota Pekalongan, katanya, pihak Depag sudah melakukan sosialisasi terhadap dampak negatif dari pernikahan itu.

"Kegiatan sosialisasi sudah mulai kami lakukan di setiap kegiatan pengajian dan lembaga, seperti Dinsosnakertrans dan PKK," katanya.

Ia mengatakan, pihak Departemen Agama telah membuat Rancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama tentang perkawinan yang membahas nikah siri, poligami, dan kawin kontrak yang saat ini sudah berada di Sekretariat Negara (Setneg).

"RUU Peradilan Agama tentang perkawinan yang membahas nikah siri, poligami dan kawin kontrak kini sudah berada di tangan Setneg dan saat ini tinggal menunggu berlakunya aturan itu," katanya.

Pengamat sosial asal Pekalongan, Nur Agustina, mengatakan nikah siri bisa berdampak pada kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena dalam kondisi ini, pihak perempuan adalah yang paling dirugikan.

"KDRT dalam perkawinan siri sangat mudah terjadi dan dalam hal ini pihak perempuan yang paling dirugikan, apalagi jika dikaitkan dengan hukum yang berlaku di Indonesia yang segala sesuatunya harus sah secara hukum," katanya. (ant/mad)