Depag Sulit Larang Pengikut Ahmadiyah Naik Haji
NU Online · Senin, 14 September 2009 | 01:26 WIB
Departemen Agama (Depag) kesulitan mencegah pengikut Ahmadiyah menunaikan ibadah haji karena sulitnya mengetahui identitas pengikut aliran tersebut.
"Di KTP mereka khan tidak ada disebutkan mereka pengikut Ahmadiyah atau tidak," kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Depag Sumut, Syariful Mahya Bandar, kepada wartawan di Medan, Senin (14/9).<>
Syariful Mahya menyatakan, identitas yang dimiliki pengikut Ahmadiyah itu sama seperti warga negara lain yang hanya mencantumkan keterangan agama yang dianut.
Tidak disebutkan apakah seseorang itu pengikut Ahmadiyah, sama seperti umat Islam lain yang tidak disebutkan sebagai jamaah Muhammadiyah, Alwashliyah atau Nahdlatul Ulama.
Tidak adanya keterangan dalam identitas resmi itu juga menyebabkan Depag tidak memiliki "database" tentang keberadaan dan jumlah pengikut Ahmadiyah di Sumut.
Meski demikian, pihaknya selalu menginstruksikan seluruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) di Sumut untuk memantau keberadaan pengikut Ahmadiyah.
Seluruh pegawai KUA juga diimbau untuk berkoordinasi dengan kepala desa dan kepala lingkungan agar memberitahukan keberadaan pengikut ajaran yang disebarkan Mirza Ghulam Ahmad, khususnya yang akan menunaikan ibadah haji.
Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) lain akan melakukan pendekatan dan pembinaan. Pihaknya akan memanggil pengikut Ahmadiyah itu dan diajak berdialog untuk meneliti sejauh mana keyakinannya terhadap ajaran yang disebarkan Mirza Ghulam Ahmad tersebut.
Menurut dia, hal yang menjadi masalah adalah keyakinan pengikut Ahmadiyah tentang adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW sebagaimana ajaran Mirza Ghulam Ahmad.
"Jika pengikut aliran itu tidak meyakini adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, tentu tidak ada masalah," katanya.
"Namun, jika berkeyakinan ada nabi lain, kita akan lapor ke pusat agar yang bersangkutan dicegah berangkat haji," katanya menambahkan. (ant)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua