Difatwa Sesat Mufti Malaysia, ESQ Klarifikasi ke PBNU
NU Online · Rabu, 21 Juli 2010 | 06:32 WIB
Setelah mendapatkan fatwa sesat dari Mufti Malaysia, pemimpin lembaga training peningkatan sumber daya manusia Emotional and Spiritual Quotient (ESQ), Ary Ginanjar Agustian mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk memberikan klarifikasi mengenai metode yang selama ini digunakannya.
Dalam silaturrahimnya ini, Ary Ginanjar dan rombongan diterima langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj dengan didampingi oleh Rois Syuriyah KH Masdar Farid Mas'udi dan beberapa pengurus harian lainnya. Ary Ginanjar diterima di ruang kerja KH Said Aqil Siradj, di lantai 3 Gedung PBNU, Jl. Kramat raya 164 Jakarta, Selasa malam (20/7).<>
Kepada PBNU, Ary Ginanjar menjelaskan, dirinya belum pernah berkomunikasi dengan Mufti Malaysia yang mengeluarkan fatwa haram mengenai metode training yang selama ini digunakan oleh ESQ.
"Jadi saya belum pernah bertemu, berbicara melalui telephon atau berkomunikasi melalui surat, surat elektronik atau pun semacamnya. Namun tiba-tiba saja ada fatwa yang menyatakan kesesatan ESQ," cerita Ary Ginanjar di hadapan para pengurus PBNU.
Lebih lanjut Ary Ginanjar menjelaskan, selama ini dirinya tidak pernah melenceng dalam mengajarkan klien-kliennya untuk bertakwa dan memotifasi diri. "Hanya kami menggunakan metode-metode baru dalam menyampaikan materi. Kami tidak pernah merubah-rubah ajaran Islam," terang Ary.
Ary Ginanjar Agustian, trainer dari ESQ 165 telah melakukan terobosan dakwah, dari yang sebelumnya konvensional melalui pidato oral dihadapan publik, diganti dengan format training Emotional Spiritual Quotation (ESQ) dalam sebuah gedung pertemuan dan dilengkapi dengan peralatan audio visual. Idenya mengembangkan dakwah dengan menggabungkan orasi dan peralatan audio visual karena metode ini jauh lebih efektif dalam penyampaiannya kepada audiens. (min)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua