Warta

Dilarang Mendua, Mayoritas PNS Cerai karena Selingkuh

Sel, 4 Mei 2010 | 23:50 WIB

Kediri, NU Online
Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kediri masih tinggi. Berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kediri, sebanyak 25 pasangan suami istri (pasutri) PNS melakukan perceraian pada 2009. Perincian 17 cerai gugat dan 8 cerai talak.

Menurut Panmud Hukum PA Kabupaten Kediri, M. Kamali, penyebab PNS bercerai karena selingkuh. "Kebanyakan karena adanya gangguan pihak ketiga sehingga akhirnya memilih cerai," ujarnya.<>

Kamali mengatakan perselingkuhan sering terjadi di PNS karena PNS dilarang beristri lebih dari seorang. Sehingga, untuk menyiasatinya, mereka melakukan perselingkuhan.

Selain itu, Kamali mengatakan faktor mental juga menjadi penyebab perceraian. Karena mental yang kurang siap, saat ada masalah keluarga, akhirnya pasangan suami istri (Pasutri) memilih bercerai.

"Mayoritas pasangan usia muda yang bercerai," ujarnya seperti dilansir Radar Kediri, Selasa (4/5).

Agar kasus perceraian di Kabupaten Kediri tidak semakin bertambah, Kamali mengharapkan antara pasutri ada keterbukaan dan kepercayaan. Sehingga, ketika ada masalah, pasutri bisa menyelesaikannya.

"Pasutri harus bisa menjaga diri agar bisa saling setia," harapnya. (ful)