DPR Setujui Aset Penjamin Sukuk Rp 25,9 Triliun
NU Online · Senin, 31 Agustus 2009 | 12:12 WIB
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui yang membidangi Keuangan dan Perbankan menyetujui jaminan aset sebesar Rp 25,94 triliun untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk).
Meskipun demikian, DPR tetap memberikan catatan supaya aset-aset strategis yang merupakan simbol negara dan mempunyai nilai historis bagi bangsa Indonesia untuk tidak dimasukkan dalam jaminan aset tersebut. Aset-aset macam itu harus diganti dengan lainnya.<>
Ketua Komisi XI DPR, Achmad Hafiz Zawawi mengatakan barang negara yan merupakan simbol kekuasaan dan memiliki nilai sejarah bangsa atau berhubungan dengan kepentingan publik sebaiknya tidak jadi aset penjamin. Seperti Gelora Bung Karno, harus diganti dengan aset lain
"Ini sudah berbicara masalah kedaulatan. Jadi aset-aset yang sifatnya strategis sebaiknya tidak dimasukkan," tegas Anggota Komisi XI DPR, Drajad Wibowo dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan di gedung DPR/MPR Jakarta Senin (31/8).
Menurutnya aset-aset strategis tersebut bila dimasukkan sebagai penjamin dapat membuat konflik. Baik itu secara politik maupun di tengah masyarakat itu sendiri. Aset strategis seperti Istana Negara ataupun Gelora bung karno.
Sebelumnya pada 2008 DPR menyetujui underlying asset penerbitan SBSN dengan nilai Rp 18,3 triliun. Kemudian, penerbitan SBSN domestik dari underlying asset tersebut Rp 4,7 triliun. Sisanya, Rp 13,6 triliun di carry over (dialihkan) untuk penerbitan SBSN di 2009. (min)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua