Warta

DPRD Sumenep Gagas Perda Baca-Tulis Al-Qur'an

NU Online  ·  Jumat, 31 Juli 2009 | 12:31 WIB

Sumenep, NU Online
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggagas terbentuknya peraturan daerah (perda) tentang baca-tulis Al-Qur'an. Rancangan perda ini disusun oleh Komisi A dan telah diserahkan kepada bagian sekretariat DPRD.

Demikian dinyatakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumenep, Ahmad Mawardi Djasuli, di Sumenep, Jum'at (31/7). Menurud MAwardi, salah satu hal penting dalam perda yang digagasnya tersebut adalah siswa sekolah dasar (SD) harus bisa membaca dan menulis Al-Qur'an. <>

"Perda baca-tulis Al-Qur'an ini adalah hak inisiatif anggota Komisi A. Salah satu syarat siswa SD yang akan melanjutkan ke sekolah menengah pertama (SMP) adalah mengantongi surat keterangan sudah bisa baca dan tulis Al-Qur'an. Untuk tulis Al-Qur'an dalam hal ini adalah kemampuan menulis bahasa Arab," kata Mawardi.

Lebih lanjut, Mawardi menyatakan, kemampuan baca dan tulis Al-Qur'an hanya diperuntukkan bagi siswa yang beragama Islam. Orang tua siswa SD yang beragama Islam punya kepedulian lebih dan harus memastikan anaknya bisa membaca dan menulis Al-Qur'an pada usia SD.

"Siswa SD di Sumenep yang tidak beragama Islam tidak termasuk cakupan perda ini. Kami tidak mungkin memaksakan orang yang tidak beragama Islam untuk bisa baca dan tulis Al-Qur'an. Sedangkan surat keterangan bisa baca dan tulis Al-Qur'an ini dikeluarkan oleh guru mengaji di lingkungan terdekat siswa SD tersebut," terang Mawardi. (ant)