Warta

Drama RUU Sisdiknas Berakhir

Rab, 11 Juni 2003 | 15:59 WIB

Jakarta,  NU. Online
Palu sudah diketuk, keriuhan dan suasana gaduh pro-kontra di gedung rakyat berakhir. Tepat pukul 20.30 WIB, Rabu, dalam rapat paripurna RUU tentang Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas) secara resmi  disahkan menjadi UU oleh DPR dengan musyawarah, tanpa ada pemungutan suara (voting),  walaupun tidak dihadiri Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sebelumnya memang diwartakan  RUU tersebut akan ditunda pengesahannya menjadi UU hingga 17 Juni 2003, dengan alasan tidak memenuhi kuorum, sebab seluruh anggota F-PDIP tidak hadir. Selain itu, menurut pimpinan sidang Muhaimin Iskandar, "penundaan pengesahan RUU Sisdiknas dimaksudkan memberi kesempatan F-PDIP untuk menyusun pemandangan umum.

<>

Dalam wawancara di televisi, Ketua F-PDIP Roy BB Janis menegaskan fraksinya tidak akan ikut mengesahkan RUU Sisdiknas sebelum diadakannya pertemuan tokoh-tokoh nasional lintas agama untuk menyelesaikan salah pengertian mengenai materi RUU Sisdiknas yang berkembang di masyarakat.

"Kita butuh  fase cooling down dulu, untuk  menjelaskan visi dan misi RUU ini kepada masyarkat sebab anggota dewan  yang 500 saja belum tentu membaca secara utuh drat RUU tersebut, " ungkapnya. Baginya persoalan ini sudah melenceng dan masuk pada wilayah yang rawan dan bisa mengancam integritas bangsa, karenanya dibutuhkan ketenangan agar bisa menjelaskan  hal-hal yang sudah terlanjur menjadi konflik itu.

Dalam rapat  dengan pendapat,  tujuh fraksi mulai pukul 16.00 kemarin telah menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU Sisdiknas.  Fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangannya adalah Fraksi Partai Golkar (F-PG), Fraksi Partai Bulan Bintang (F-PBB), Fraksi Persatuan Daulatul Ummah (F-PDU), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-KB), Fraksi Reformasi (F-Reformasi) dan Fraksi TNI/Polri. Hanya Fraksi Kesatuan Kebangsaan Indonesia (F-KKI) dan F-PDIP yang tetap bertahan menyampaikan pemandangan fraksi pada 17 Juni 2003.

Kemudian  rapat dilanjutkan dengan menggelar sidang paripurna  untuk  mendengar kata akhir Fraksi PDI-P dan Fraksi KKI. Namun, Fraksi PDI-P mengirim surat yang isinya tidak ikut rapat pengesahan RUU Sisdiknas.dan tidak ikut ambil bagian dalam pembahasan akhir RUU itu. Selain Fraksi PDI-P, dua anggota DPR juga menyampaikan tidak bertanggungjawab atas pengesahan RUU itu,  dan menolak hadir, yaituTunggul Sirait (Fraksi KKI) dan Nicolas Radjawane dari PDI-P.

Selanjutnya giliran F-KKI menyampaikan pandangannya. Astrid Soesanto, sang jubir  menyatakan Fraksi KKI tidak secara tegas menolak RUU sisdiknas tetapi juga tidak menyetujui pengesahan RUU itu.  "Fraksi KKI sebenarnya belum merasa mantap, namun bilamana sebagian besar fraksi menginginkan disahkan hari ini kami menyatakan tidaksetujuan dari forum untuk mengetuk palu," katanya.
  
Namun Fraksi KKI mengingatkan supaya pengambilan keputusan RUU itu dihindari pemungutan suara sebab dengan voting maka pendapat yang tidak memenangkan suara tentu akan menimbulkan luka yang mencemaskan.
   
Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar yang memimpin rapat itu,  Setelah KKI menyatakan mendukung RUU itu, maka secara resmi Muhaimin meminta persetujuan  forum untuk menyetujui RUU Sisdiknas. Dengan demikian, kontroversi RUU Sisdiknas dinyatakan berakhir dan Rancangan Undang-undang Sisdiknas yang digodok selama dua tahun itu resmi menjadi UU dan dijadikan acuan dan arah sistem pendidikan nasional

Percepat Sosialisasi

Ditempat yang sama Mendiknas A Malik Fadjar selaku wakil pemerintah mengemukakan dalam sambutannya, pemerintah akan mempercepat sosialisasi UU Sisdiknas baru yang disahkan secara aklamsi dalam Rapat Paripurna DPR yang juga dihadiri Menko Kesra M Jusuf Kalla, di Jakarta.

"Percepatan sosialisasi UU Sisdiknas yang baru perlu dilakukan,
agar seluruh masyarakat memahami materi UU itu dan tidak menjadikan salah persepsi dan salah penafsiran," katanya.
   

Pemerintah juga meminta semua pihak untuk ikut menyosialisasikan
UU Sisidiknas kepada masyarakat, sehingga semua pihak dapat
melaksanakan UU Sisdiknas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Selain itu, pemerintah akan segera membuatan peraturan
pemerintah (PP) sebagai pelaksanaan UU Sisdiknas, seperti PP
Pendidikan Dasar, Pendidikan Keagamaan, Pendidikan Menegah,
Pendidikan Tinggi dan Pendidikan Kejuruan.

Dengan demikian, kata Mendiknas, UU Sisidiknas yang baru akan
mampu mewujudkan pembanguan pendidikan yang pluralistik,
demokratisasi, menjunjung tinggi HAM dan mampu mengantisipasi perkembangan zaman.(CiH)