Fatwa MUI Haram Hukumnya Pembajakan Hak Kekayaan Intelektual
NU Online · Jumat, 29 Juli 2005 | 02:25 WIB
Jakarta, NU Online
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haram hukumnya melakukan pembajakan, penjiplakan, pemalsuan, pengedaran, penjualan, penggunaan tanpa hak suatu Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Fatwa tersebut adalah salah satu fatwa dari 11 Fatwa yang ditetapkan dalam Komisi Fatwa yang dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Ma’ruf Amin dalam Musyawarah Nasional (Munas) VII di Jakarta, Kamis.
<>Fatwa yang dibacakan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin, menyatakan, dalam Islam HaKI mendapat perlindungan hukum sebagaimana harta milik pribadi seseorang yang jika dilanggar kepemilikannya merupakan suatu tindakan zalim.
HaKI itu sendiri adalah hak untuk menikmati secara ekonomi suatu hasil dari kreativitas intelektual sebagai suatu penghargaan dan bahkan bisa diwariskan atau diwakafkan dengan syarat tak bertentangan dengan hukum Islam.
MUI juga menetapkan fatwa tentang pencabutan hak milik kepentingan pribadi untuk kepentingan umum, bahwa hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara dan tidak ada hak bagi negara merampas bahkan memperkecilnya, namun jika berbenturan dengan kepentingan umum yang didahulukan adalah kepentingan umum.
Pemerintah dapat mencabut hak pribadi untuk kepentingan umum jika dilakukan dengan cara musyawarah dan tanpa paksaan serta harus menyediakan ganti rugi. "Ditetapkan pula sebaliknya, kepentingan umum tidak boleh untuk kepentingan pribadi," kata Hassanuddin.
Fatwa lainnya yang ditetapkan MUI adalah hukuman mati pada tindak pidana tertentu, di mana Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan dengan demikian negara boleh melaksanakan hukuman mati terhadap tindak pidana tertentu (kejahatan berat) seperti pembunuhan.
MUI juga menetapkan fatwa bahwa wanita haram hukumnya menjadi Imam Sholat selama ada pria yang telah akil baliq dan mubah jika menjadi imam Sholat bagi para wanita.
MUI juga menetapkan fatwa terhadap praktek perdukunan dan peramalan, aliran Ahmadiyah, doa bersama, perkawinan dan kewarisan beda agama, kriteria maslahat, pemikiran Islam yang menyimpang seperti sekularisme, liberalisme dan pluralisme.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua