Warta

Forpa Imbau Pemkab Audit Penerima APBD

NU Online  ·  Kamis, 13 Agustus 2009 | 01:55 WIB

Lombok Timur, NU Online
Forum Ormas Peduli Anggaran (Forpa) melalui Sekjennya Assa’irul Kabir yang juga Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) meminta pemerintah kabupaten setempat membuka kran informasi kepada masyarakat dalam penggunaan APBD sebagaimana yang diamanatkan oleh UU keterbukaan informasi.

Ia juga menghimbau Pemkab dengan inspektoratnya untuk mengaudit semua lembaga, organisasi dan yayasan penerima atau pengguna APBD.<>

”Tidak hanya instansi pemerintah yang diaudit tapi semua pengguna anggaran, agar masyarakat bisa bertanggung jawab atas anggaran yang diterimanya tidak hanya mengambil keuntungan yang diambil,” tambahnya kepada wartawan di Selong, Lotim, Rabu (12/8), seperti dilaporkan kontributor NU Online Ihsan Darma Santosa.

Forpa adalah sebuah presidium yang didirikan oleh pengurus tingkat kabupaten ormas-ormasi Islam di Lotim. Di antara ormas-ormas tersebut adalah, Nahdlatul Ulama, Nahdlatul Wathan, Muhammadiyah, Maraqit Ta’limat, Nahdatus Saufiyah, Darul Muhajirin dan Yayasan Hidayatullah. Forum ini didirikan untuk mengawal APB Desa, APBD Lotim, APBD NTB dan APBN yang digunakan di wilayah Lotim.

Semua anggaran tersebut akan dikawal sejak dari perencanaan atau musrenbang, penggunaan dan pertangungjawabnnya (LPJ). Saat ini Sekretaris Jenderal dijabat oleh Sekretaris PC Nahdlatul Ulama Kabupaten Lombok Timur, Asairul Kabir. Sekretaris Jenderal adalah pengendali utama dalam forum ini. 

Senada dengan pernyataan Forpa, Hanafi Thayib, Sekretaris Ikatan Penulis dan Jurnais Indonesia (IPJI) Cabang Lotim meminta Pemkab Lotim untuk mengaudit semua organisasi profesi yang menerima APBD, jika perlu memanfaatkan auditor atau akuntan publik.

Ia juga meminta Pemkab oleh objektif dalam memberi bantuan kepada organisasi profesi atau lembaga lainnya, setidaknya Pemkab menghargai konstitusi lokal (baca: Perda) dengan juga memperhatikan kelengkapan organisasi dengan mengecek kembali apakah telah terdaftar di Kesbangpol.

“Percuma Kesbangpol ada jika kemudian salah satu tugasnya mendata organisasi terlewatkan begitu saja,” pungkasnya. (nam)