Warta

Indonesia akan Bentuk Pusat Sertifikasi Produk Halal

NU Online  ·  Rabu, 3 Desember 2008 | 02:34 WIB

Bogor, NU Online
Pemerintah Indonesia akan membentuk pusat sertifikasi produk halal berskala internasional, yang akan memberikan sertifikasi halal bagi produk yang dikonsumsi masyarakat.

Menteri Pertanian Anton Apriyantono di Bogor, Selasa, mengatakan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) saat ini sedang dibahas di DPR-RI, dan diharapkan segera selesai.<>

"Jika RUU JPH telah disahkan, bisa menjadi landasan hukum bagi pusat sertifikasi produk halal sekaligus lembaga rekomendasi bagi produk asing untuk masuk ke pasar Indonesia," katanya usai membuka "The 2nd IMT-GT International Halal Science Symposium" di International IPB Convention Center (IICC), Bogor.

Anton menjelaskan, pembentukan pusat sertifikasi produk halal akan menjadikan Indonesia sebagai pusat produk halal berskala internasional.

Indonesia saat ini sudah memiliki perangkat kelembagaan yang lengkap seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Makanan-Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Demikian juga sumber daya manusianya, kata dia, di Indonesia lebih lengkap dan lebih menguasai persoalan, baik dari ulama, akademisi, maupun birokrasi.

Produk yang harus mendapat sertifikat halal, kata dia, tidak hanya makanan, tetapi juga obat-obatan, kosmetika, dan produk lain yang dikonsumsi masyarakat.

Menurut dia, saat ini sudah banyak produk Indonesia yang bersertifikat halal, tapi masih banyak produk yang belum bersertifikat halal, terutama produk dari perusahaan menengah ke bawah.

"Produk-produk ini akan menjadi perhatian khusus untuk memiliki sertifikat halal," katanya.

Demikian juga produk makanan di restoran atau warung, masih banyak yang tidak mencantumkan label halal karena masyarakat tidak mempersoalkan dan menuntut pemilik warung tersebut untuk menempelkan label halal.

Pada saat ini anggota legislatif masih membahas RUU JPH sehingga masyarakat masih memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasinya, agar seluruh produk yang beredar di pasar Indonesia bersertifikat halal.

"Produk asing yang masuk ke Indonesia harus bersertifikat halal, karena sebagian besar penduduk Indonesia muslim. Kalaupun ada produk yang tidak halal, harus diberi label, "untuk konsumsi non-muslim"," katanya. (ant)