Pemerintah Inggris mengatakan tidak akan meniru kebijakan Prancis yang melarang cadar atau burka (penutup wajah perempuan muslim). Larangan cadar dinilai bertentangan dengan semangat toleransi masyarakat Inggris.
"Kita adalah masyarakat toleran dan saling menghormati. Parlemen Inggris tidak akan membuat UU untuk mengatur apa yang dipakai orang-orang," kata Menteri Imigrasi Damian Green.<>
Prancis saat ini sedang menggodok UU pelarangan cadar yang diharapkan selesai pada September 2010. Nantinya perempuan yang memakai cadar didenda 150 euro atau Rp 1,9 juta dan pria yang menyuruh perempuan memakai cadar dihukum 1 tahun penjara atau denda Rp 325 juta.
Oleh karena itu, Green menilai budaya politik Prancis dan Inggris amatlah berbeda. Sekularisme diterapkan secara agresif di Prancis, namun tidak demikian di Inggris.
"Mereka (Prancis) melarang burka, melarang salib di sekolah dan hal-hal seperti itu. Sedangkan kita punya sekolah yang jelas-jelas berbasis agama," tutup Green seperti dilansir Guardian, Senin (19/7/). (syf)
Terpopuler
1
Gus Yahya Sampaikan Selamat kepada Juara Kaligrafi Internasional Asal Indonesia
2
Menbud Fadli Zon Klaim Penulisan Ulang Sejarah Nasional Sedang Uji Publik
3
Guru Didenda Rp25 Juta, Ketum PBNU Soroti Minimnya Apresiasi dari Wali Murid
4
Khutbah Jumat: Menjaga Keluarga dari Konten Negatif di Era Media Sosial
5
PCNU Kota Bandung Luncurkan Business Center, Bangun Kemandirian Ekonomi Umat
6
Rezeki dari Cara yang Haram, Masihkah Disebut Pemberian Allah?
Terkini
Lihat Semua