Warta

Islam Tidak Boleh Dijalankan dengan Pemaksaan dan Kekerasan

Sen, 14 April 2008 | 22:14 WIB

Cirebon, NU Online
Agama Islam tidak boleh didakwahkan serta dijalankan dengan cara pemaksaan dan kekerasan. Dalilnya, menurut Imam Abu Hanifah (wafat 150 H), laa ikraha fid din (tidak ada paksaan dalam agama) yang bermakna umum. Prinsip itulah yang dipegang kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan pesantren.

Demikian disampaikan Peneliti pada The Wahid Institute, Abdul Moqsith Ghazali, dalam halaqah bertajuk Pesantren dan Radikalisme Agama, hasil kerja sama The Wahid Institute dan Pondok Buntet Pesantren, di Buntet, Cirebon, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.<>

"Saya sendiri berpendirian, kekerasan dengan basis keagamaan tidak bisa dibenarkan. Hemat saya, ayat yang membolehkan melakukan kekerasan itu bisa di-nasakh (dihapus) oleh yang melarangnya," tandas Moqsith.

Moqsith menambahkan, prinsip bahwa tidak ada paksaan dalam agama itulah yang menjadikan NU dan kalangan pesantren lebih mendahulukan toleransi, tenggang rasa, dan kebebasan beragama.

"Ini yang dijalankan Nabi Muhammad. Sejak menit pertama, beliau mendukung jaminan kebebasan beragama," tandasnya.

Sebelumnya, Moqsith juga menjelaskan beberapa dalil terkait penggunaan cara-cara kekerasan atas nama agama. Ada tiga, pertama, boleh, bahkan wajib. Ini berdasarkan ayat Al-Quran; faqtulu al-musyrikina haitsu wajadtumuhum (bunuhlah orang musyrik di mana saja kamu temui), wa qatiluhum hatta la takuna fitnatun wa yakuna al-din kulluhu lillah (bunuhlah mereka sehingga yang ada hanya agama Allah), dan seterusnya.

Dengan merujuk ayat-ayat ini secara harfiah, kata Moqsith, maka, melakukan kekerasan dengan alasan menegakkan ajaran Allah bukan hanya boleh, tapi wajib bagi umat Islam.  "Ini qaul pertama yang menjadi pegangan Osamah (bin Laden—Pemimpin Al-Qaeda), FPI (Front Pembela Islam), dan sejenisnya," katanya.

Kedua, haram. Pandangan ini juga didasarkan pada dalil Al-Quran. Misalnya, faman sya'a falyukmin wa man sya'a falyakfur (siapa hendak beriman, berimanlah, dan siapa hendak kufur, kufurlah), la ikraha fi al-din (tidak ada paksaan dalam agama), lakum dinukum waliya din (bagimu amamamu dan bagiku agamaku), dan sebagainya.

Dengan mengacu ayat-ayat ini, maka menegakkan Islam tidak boleh dijalankan dengan kekerasan. "Ini mazhab yang dikembangkan JIL (Jaringan Islam Liberal)," katanya disambut tawa.

Ketiga, syubhat. Ketentuan ini karena adanya ketidakjelasan Al-Quran tentang masalah ini dan adanya ta'arudh al-adillah (pertentangan dalil) antara yang mengharamkan dan yang menganjurkannya. Karena itu, kata Moqsith, melakukan kekerasan atas nama agama, hukumnya syubhat.

"Tapi, kata orang NU, orang yang wara' (hati-hati) akan meninggalkan barang yang syubhat," tegasnya. (rif)