Warta

Januari-April 70 Persen Perceraian Diajukan Istri

NU Online  ·  Kamis, 12 Mei 2011 | 03:31 WIB

Depok, NU Online
Selain faktor ekonomi, perceraian juga disebabkan kurangnya rasa tanggung jawab dan tidak harmonisnya hubungan suami isteri. Sedangkan faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya perceraian yang diajukan istri adalah karena suami tidak mau memberi nafkah, tidak harmonis dan faktor ekonomi.

Demikian dinyatakan Panitera Bidang Hukum Pengadilan Agama Kota Depok, Encep Arifudin di kantornya, Rabu (11/5). Menurutnya, tingkat perceraian di Kota Depok selama Januari-April 2011 jumlahnya mencapai 731 kasus, terdiri dari 204 kasus cerai talak dan 527 kasus gugat cerai.<>
"Permasalahan ekonomi merupakan penyumbang keretakan dalam rumah tangga. Perceraian didominasi 70 persen gugat cerai yang dilayangkan oleh istri," katanya.

Lebih lanjut, Encep menjelaskan, kecilnya angka kasus cerai talak oleh suami disebabkan oleh kemalasan para suami dalam mengurus perceraian. Dan bila hal itu dilakukan, suami tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi biaya hidup mantan istri selama tiga bulan dan anaknya untuk selamanya.

Angka perceraian di Depok, bulan Januari mencapai 192 kasus, Februari 165 kasus, Maret 198 kasus dan April sebanyak 176 kasus. Sedangkan tingkat perceraian di Kota Depok selama tahun 2010 mencapai 2.150 kasus," .

"sedikitnya 182 pasangan suami istri setiap bulan yang tinggal di Kota Depok melakukan perceraian di Pengadilan Agama (PA). Dari 731 kasus, sebanyak 12 kasus diantaranya dibebaskan dari biaya perkara karena ketidakmampuan untuk membayar administrasi," ujarnya.

Dikatakannya, dari segi usia rata-rata istri yang melayangkan gugat cerai berusia antara 20 sampai 35 tahun.

Lebih lanjut ia mengatakan jumlah perkara perceraian yang dapat diselesaikan oleh PA Kota Depok hingga akhir Desember 2010 hanya 1.819 kasus dan yang belum selesai 331 kasus yang selanjutnya masuk dalam penyelesaian tahun 2011.

Untuk 2010 terdapat 45 kasus pasangan suami istri pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perceraian. Masing-masing cerai gugat 31 kasus dan cerai talak 14 kasus.

 

Redaktur: Syaifullah Amin

Sumber : Antara