Warta

Jihad Menurut Kitab Fathul Muin, Perjuangkan Muslim dan Non Muslim

Rab, 3 Desember 2008 | 12:14 WIB

Jakarta, NU Online
Jihad, kata yang oleh sebagian orang diidentikkan dengan perang melawan non muslim sehingga kata ini sudah identik dengan arti kekerasan dan merusak, meskipun makna sebenarnya tidaklah begitu.

Kalau dilihat dari makna jihad yang terungkap dalam kitab Fathul Muin, salah satu kitab kuning yang menjadi rujukan di kalangan pesantren, makna jihad sangat luas, termasuk pembelaan terhadap non muslim.<>

Ketua PBNU KH Said Agil Siradj dalam sebuah acara di gedung PBNU baru-baru ini menjelaskan, terdapat empat kategori jihad seperti yang dijelaskan dalam kitab Fathul Muin tersebut.

Jihad pada tingkatan pertama adalah mengajak umat untuk beriman kepada Allah dengan iman yang rasional dan argumentatif sehingga merupakan iman yang berkualitas, bukan iman hanya karena keturunan saja.

Pada tahap kedua, jihad adalah menjalankan perintah syariat agama seperti menjalankan sholat lima waktu, puasa, membayar zakat dan kewajiban agama lainnya.

Selanjutnya, baru pada tataran ketiga, kalau umat Islam diganggu, boleh melaksanakan perang. Hal inilah yang dilakukan oleh KH Hasyim Asy’ari yang mengeluarkan resolusi jihad untuk mengusir penjajah dari Surabaya.

Pada tahapan selanjutnya, jihad adalah memberikan perlindungan kepada setiap warga masyarakat, muslim atau non muslim, yang memiliki kepribadian baik. Perlindungan tersebut mencakup pemberian makan, pakaian, tempat tinggal, termasuk kesehatan.

“Jika kita bisa membangun masyarakat seperti ini, kita sudah ummatan wasathon, umat yang beradab, ngga usah menyebut diri sebagai umat Islam, sebaliknya kalau tidak bisa menjalankan perintah itu, ya ummatan jahiliyyatan,” katanya.

Sayangnya, meskipun sudah benar secara syariat, banyak umat Islam yang belum beranjak dari peradaban jahiliyah dengan mengutamakan tindakan-tindakan kekerasan seperti yang terjadi di Afganistan, Pakistan dan negara lainnya. (mkf)