Kementrian Agama Akan Libatkan Semua Pihak
NU Online · Rabu, 24 Februari 2010 | 03:02 WIB
Pernikahan siri adalah pernikah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat agama tapi belum didaftarkan. Namun ada realitas pula, bahwa nikah siri dilakukan hanya oleh dua orang di sebuah hotel. Dari adanya dua kasus yang berbeda tersebut maka Kantor Kementerian Agama akan membahasnya dengan melibatkan semua fihak, diantaranya para ulama, dan tokoh-tokoh masyarakat agar terjadi kesepahaman.
Demikian dinyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pondok Pesantren Salafiyah, Kebonsari, Kota Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (23/2). Menurut Menag, memang hingga kini pemerintah belum memiliki rancangan undang-undang nikah siri hingga belum ada naskah resmi dari pemerintah.<>
"Maka bagi siapa saja yang telah menikah tapi belum mendaftarkannya, agar segera mendaftarkannya," imbau Menag.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan, definisi nikah siri yang berkembang menjadi polemik tersebut telah mengalami pergeseran makna. Sehingga pihaknya akan melakukan berbagai cara untuk mengupayakan penertiban pernikahan secara administratif.
Pada kesempatan yang sama, Suryadharma yang juga Ketua Umum DPP PPP juga mengungkapkan kasus Bank Century. Menurutnya, sikap partai koalisi tetap akan mengajukan kasus bank Century ke ranah hukum jika terjadi penyimpangan kebijakan. Suryadharma Ali mengakui jika dalam kasus Bank century ada kekhilafan.
Namun Suryadharma Ali menegaskan, pemerintah tidak salah dalam kebijakan. Hanya saja dalam pelaksanaan ada kesalahan. Ada yang yang menarik uang secara besar-besaran, dan berkali-kali. (ful)
Terpopuler
1
Kemenag Tetapkan Gelar Akademik Baru untuk Lulusan Ma’had Aly
2
LKKNU Jakarta Perkuat Kesehatan Mental Keluarga
3
Anggapan Safar sebagai Bulan Sial Berseberangan dengan Pandangan Ulama
4
3 Alasan Bulan Kedua Hijriah Dinamakan Safar
5
Kopri PB PMII Luncurkan Beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat untuk 2.000 Kader Perempuan
6
Abi Mudi Samalanga Dianugerahi Penghargaan Kategori Ulama Berpengaruh di Aceh
Terkini
Lihat Semua