Warta

Keputusan Bakor Pakem pada Ahmadiyah Melanggar Hukum

NU Online  ·  Kamis, 17 April 2008 | 07:04 WIB

Jakarta, NU Online
Keputusan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) yang melarang aktivitas Ahmadiyah, merupakan pelanggaran hukum, baik nasional maupun internasional. Demikian ditegaskan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).

"Tindakan Bakor Pakem jelas bertentangan dengan UUD (Undang-undang Dasar) 1945. Juga Undang-Undang seperti UU 39/1999 dan UU 12/2005, bahwa setiap warga negara berkedudukan sama dan setara di depan hukum dan pemerintahan," kata Koordinator AKKBB, Anick H.T., di Jakarta, Rabu (16/4) kemarin.<>

Menurut Anick, di dalam UUD 1945 sudah disebutkan bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk menjalankan agama dan beribadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Karena itu, AKKBB mendesak Presiden untuk memerintahkan aparat di bawah jajarannya untuk menaati konstitusi dan UU tentang Perlindungan Kebebasan Beragama, termasuk kebebasan menafsir dan mengamalkan ajaran agama sesuai dengan keyakinan dan hati nuraninya.

AKKBB juga mendesak Presiden agar memerintahkan aparat di bawah jajarannya untuk melindungi Jamaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan aset-aset yang dimilikinya dari segala bentuk tindak kekerasan dan gangguan keamanan lainnya.

Aliansi mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan dan perusakan yang telah menyerang, mengancam, menganiaya anggota JAI, merusak aset-aset JAI di berbagai wilayah Indonesia.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai persoalan agama lebih baik dikembalikan kepada internal agama dan pemerintah lebih baik jangan ikut campur. "Tetapi, kalau ada kekerasan, barulah pemerintah melindunginya," katanya. (ant/rif)