Ketahuan Nikah Siri, Anggota Parlemen Malaysia Diadili
NU Online · Rabu, 21 April 2010 | 07:33 WIB
Politisi dari Barisan Nasional yang menjadi anggota parlemen, Bung Mokhtar Radin, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Syariah Gombak Timur. Ia ketahuan menikah kedua kalinya di bawah tangan dengan Zizie Ezette A Samad tanpa persetujuan istri pertama dan pengadilan.
Bung dan Zizie menikah pada 16 Desember tahun lalu di Taman Melati, Gombak Timur. Begitu perkawinan mereka terendus aparat, keduanya ditangkap dan mengaku bersalah untuk menikah tanpa persetujuan dari pihak terkait. Pasangan ini dibebaskan dengan jaminan masing-masing sebesar 500 ringgit Malaysia.<>
Lima orang lainnya - tiga Zizie saudara dan dua orang sesama anggota parlemen asal Kinabatanga - juga mengaku bersalah telah bersekongkol dengan pasangan ini.
Hakim Mahyuddin Wan Wan Muhammad akan menetapkan hukuman pada tanggal 18 Mei 18 mendatang. Malay Mail melaporkan, pasangan ini kemungkinan bakal didenda 1.000 ringgit Malaysia atau penjara selama enam bulan, atau bahkan keduanya. Kini Zizie, 32 tahun, dan Bung, 51 tahun, yang diwakili oleh pengacara mereka Ă…mli Embong tengah mengupayakan keringanan hukuman. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua