Jakarta, NU Online
KH Sahal Mahfudz terpilih kembali menjadi Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2005-2010 didampingi oleh Wakil Ketua Umum Din Syamsuddin.
Sementara itu ditetapkan sebelas Ketua MUI yakni Umar Shihab, Asmuni Abdurrahim, Ma’ruf Amin, Sukri Ghazali, Nazri Adlani, Amidhan, Yunahar Ilyas, Kholil Ridwan, Huzaimah Y Tanggo, Tuty Alawiyah dan Amir.
<>Sedangkan Sekretaris Umum dijabat Ichwan Syam menggantikan Din Syamsuddin yang didampingi oleh empat Sekretaris yakni Amrullah Achmad, Anwar Abbas, Yanuar Tauhid, dan Wilia Safitri.
Sementara itu Bendahara Umum terpilih.yaitu Syurech didampingi tiga Bendahara yakni Maftuh Ichsan, Yuniwati dan Fahmi Darmansyah.
Sebelumnya, susunan pengurus MUI tersebut dipilih melalui 13 Formatur yakni seorang Dewan penasihat yakni Tholhah Hasan, dua Pengurus Harian yang lama yakni Ketua Umum Sahal Mahfudz dan Sekretaris Umum Din Syamsuddin,
Selain itu empat anggota Formatur berasal dari dari ormas Islam yakni dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Cholil Ridwan, dari Muhammadiyah Yunahar Ilyas, dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Fuad Anshari dan dari Syarikat Islam Amrullah Ahmad.
Sedangkan dari Pimpinan MUI Wilayah lima orang, yakni wilayah I (meliputi seluruh propfinsi di Sumatera kecuali Lampung) yakni Nasrun Hanan, wilayah II (Lampung, Jabar, Banten, Jakarta, Yokyakarta, dan Jawa tengah) yakni KH Hafidz Usman.
Sedangkan wilayah III (Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT) Abdul Kadir Makarim, wilayah IV (Kalimantan) yakni Mujtafa Ismail dan wilayah V (Sulawesi dan Indonesia Timur) Fauzi Nurani serta perwakilan dari Perguruan Tinggi dan pesantren Abdullah Sukri Zarkasyi.(ant/mkf)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Menjadikan Diri Pribadi Taat melalui Khutbah dan Shalat Jumat
2
Khutbah Jumat: Anjuran Berbakti kepada Orang Tua dalam Islam
3
Khutbah Jumat: Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah
4
Apa Itu Dissenting Opinion dan Siapa Saja Hakim yang Pernah Melakukannya?
5
Harlah Ke-74: Ini Asas, Tujuan, dan Lirik Mars Fatayat NU
6
Kajian Lengkap Kriteria Miskin bagi Pekerja dalam Bab Zakat
Terkini
Lihat Semua