Warta

Lagi, BWI Canangkan Gerakan Wakaf Uang

NU Online  ·  Jumat, 11 September 2009 | 01:38 WIB

Jakarta, NU Online
Karena wakaf uang sudah lama dikenal di sejumlah negara yang berpenduduk Muslim, maka Indonesia ingin juga mempopulerkannya.Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan mencanangkan gerakan wakaf uang untuk merangsang masyarakat agar tidak hanya berwakaf tanah dan bangunan.
 
Demikian dinyatakan Ketua BWI Tholhah Hasan dalam siaran persnya,  Kamis (10/9). Menurut Tholhah, pada 1997 (1418 H), Indonesia sebagai negara berpenduduk Islam terbesar di dunia mengagas dan menjadi tuan rumah Muktamar Menteri-Menteri Wakaf dan Urusan Islam dari negara-negara Organisasi Konferensi Islam (OKI).<>

Hasil pertemuan tersebut merekomendasi kepada Islamic Development Bank (IDB) untuk membentuk Badan Wakaf Dunia di bawah struktur IDB. Pada 10 September 2001 (1422 H) IDB lalu mendirikan Badan Wakaf Dunia.

"Sayangnya, Indonesia sebagai negara inisiator, terbilang lamban dalam mengembangkan perwakafan. Perkembangan wakaf di Indonesia mulai bergairah sejak disahkannya UU No 41/2004 tentang Wakaf," ujar Thalhah.

Dua tahun kemudian, terbit Peraturan Pemerintah (PP) No .42/2006 tentang pelaksanaan UU Wakaf dan tahun 2007, berdirilah Badan Wakaf Indonesia (BWI), berdasarkan berdasarkan Keputusan Presiden No 75/M/2007. Untuk mengejar ketinggalan, BWI kini sedang mencanangkan 'Gerakan Nasional Wakaf Uang'.
''Kini, harta yang dapat diwakafkan tidak hanya tanah dan bangunan, tapi juga uang. Karena potensi wakaf uang sangat menjanjikan. Siapa saja yang ingin  mendermakan sebagian hartanya dapat berwakaf dengan uang,'' jelasnya.

Hal itu lebih disebabkan karena wakaf dalam bentuk uang tidak terikat oleh kepemilikan kekayaan dalam jumlah besar. Jika terdapat satu juta Muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100 ribu per bulan, maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 miliar per bulan atau Rp 1,2 triliun per tahun.

"Jika diinvestasikan dengan tingkat pengembalian (return) 10 persen per tahun, maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap bulan atau Rp 120 miliar per tahun. Sungguh suatu potensi yang luar biasa,'' tandas Tholhah. (min)