Warta

LAZIS NU Salurkan Zakat Keluarga Kalla

NU Online  ·  Kamis, 12 Oktober 2006 | 11:40 WIB

Jakarta, NU Online
Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) tahun ini dipercaya untuk menyalurkan zakat keluarga Wakil Presiden Muhammad Jusuf  Kalla. Sejumlah bahan-bahan pokok (sembako) senilai dua miliar rupiah dari keluarga Kalla akan dibagikan kepada para mustahiq atau penerima zakat.

“Saat ini sudah ada di gudang semua dalam bentuk gula, beras, biskuit, sarung dan lain-lain. Nanti akan kita bagikan menjelang lebaran,” kata Ketua LAZIS NU KH Fathurrahman Rauf kepada NU Online di Jakarta, Kamis (12/10).

<>

Bahan-bahan pokok itu akan distribusikan secara merata terutama di wilayah Jawa dan Madura. Dikatakan Fathurrahman, Kalla yang juga Mustasyar NU Sulawesi Selatan sudah memercayakan penyaluran zakat keluarganya kepada LAZIS NU sejak Ramadan tahun lalu.

Zakat Profesi

Sementara itu kepada NU Online KH Fathurrahman Rauf mengatakan, zakat yang sering dilupakan umat Islam adalah zakat profesi atau zakat penghasilan.

Zakat profesi adalah bagian dari zakat maal atau zakat harta benda (bentuk zakat yang lain adalah zakat fitrah yang biasa kita keluarkan menjelang lebaran). Zakat profesi memang tidak diatur secara detil dalam al-Qur’an dan hadits Nabi Muhammad SAW sebagaimana zakat perdagangan, pertanian, barang temuan, dan lainnya.

Dikatakan, para ulama mengkiaskan atau menyamakan zakat profesi ini dengan zakat perdagangan. Maka nishab-nya atau batasan sehingga wajib dikeluarkan zakatnya dalah sama dengan emas dan perak yaitu 85 gram emas, kemudian kadar zakatnya 2,5 persen dari penghasilan yang diterima.

Misalnya, jika asumsi harga emas murni hari ini adalah Rp. 150.000,- per gramnya maka nishab zakat profesi adalah 85 gram emas murni x Rp. 150.000,-  = Rp. 12.750.000,-. Zakat yang dikeluarkan = 2,5 % x jumlah penghasilan.

Namun, jika dikiaskan dengan zakat perdangan maka zakat profesi hanya dikeluarkan setiap tahunnya. Ini tentunya menyulitkan karena terkadang kaum muslimin tidak selalu menyimpan uang penghasilan tetapi langsung menukarkannya dengan barang-barang konsumsi, sehingga pada saat tiba waktu perhitungan penghasilan yang mestinya besar tidak bisa mencapai satu nishab. Maka sebagian ulama menkiaskan zakat profesi dengan zakat pertanian.

Jika disamakan dengan zakat pertanian maka nishabnya senilai 653 kg padi/gandum dan zakatnya 5 persen. Jika asumsi harga padi/gandum Rp. 3000,- per-kilogramnya maka nisab-nya sebesar Rp. 1.959.000,-. Kemudian, jika dikiaskan dengan zakat pertanian maka zakat profesi wajib dikeluarkan setiap panen atau setiap menerima gaji entah per bulan atau per minggu.

Ada juga ulama yang mengkiaskan zakat profesi pada dua hal sekaligus: dari segi nishab dikiaskan pada zakat pertanian (hasil panen). Sedang dari segi kadarnya zakatnya dikiaskan dengan zakat barang dagangan yakni 2,5 persen. Tapi semua itu, kata KH Fathhurrahman Rauf, tergantung pada kemauan yang bersangkutan untuk mengeluarkan zakatnya. (nam)