Warta

Mahkamah Internasional Putuskan Pagar Keamanan Israel Ilegal

Sab, 10 Juli 2004 | 04:05 WIB

Den Haag, NU Online
Mahkamah Internasional hari Jumat memutuskan bahwa pagar keamanan yang dibangun Israel di Tepi Barat ilegal. Pengadilan dunia yang berlokasi di Den Haag itu menyampaikan putusan tidak mengikat yang menyebutkan bahwa tembok pemisah Israel itu melanggar hak-hak orang Palestina dan tidak dibutuhkan untuk pengamanan Israel.

Putusan itu dicapai dengan perbandingan suara 14-1 dan hanya hakim AS yang menentang. Israel menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membongkar pagar keamanan tersebut, sementara Palestina menyatakan akan mendesak pemberlakuan sanksi-sanksi internasonal terhadap Israel jika negara Yahudi tersebut tidak membongkar pagar itu.

<>

"Tembok itu, di sepanjang rute yang dipilih, dan hal-hal yang terkait, sangat melanggar sejumlah hak orang Palestina yang tinggal di wilayah yang diduduki Israel, dan pelanggaran dari rute itu tidak bisa dibenarkan dengan alasan keadaan darurat militer atau kebutuhan keamanan nasional atau ketertiban umum," kata pengadilan tersebut.

Mahkamah itu, organ pengadilan utama PBB, diminta oleh Majelis Umum PBB pada Desember lalu untuk memberikan sebuah putusan saran.

Sementara mayoritas besar di Majelis Umum PBB mendukung permohonan kepada pengadilan tersebut untuk memberikan pendapatnya, AS dan sejumlah negara Eropa barat mengatakan bahwa masalah itu tidak seharusnya dibawa ke pengadilan, dengan alasan hal ini bsia mengganggu upaya perdamaian di kawasan tersebut.

Setelah putusan itu diketahui, Uni Eropa menyeru Israel "membongkar pagar itu di dalam wilayah Palestina yang diduduki, termasuk di dan sekitar Yerusalem Timur".

Menteri Kehakiman Israel Joseph (Tommy) Lapid menyatakan, Israel tidak akan memenuhi tuntutan untuk membongkar pagar tersebut. "Kami akan mematuhi putusan mahkamah agung kami sendiri, bukan putusan panel di Den Haag itu," katanya.

Mahkamah Agung Israel pekan lalu memutuskan bahwa sejumlah bagian dari tembok pemisah yang dibangun Israel itu ilegal.

Perdana Menteri Palestina Ahmed Qureia mengatakan, "Pengadilan tinggi internasional itu memutuskan dengan jelas hari ini bahwa dinding rasis ini ilegal dan Israel harus berhenti membangunnya dan merobohkan dinding yang sudah dibangun."

Sejumlah analis mengatakan, mereka tidak mengharapkan hasil praktis segera dari putusan pengadilan Den Haag itu.(mkf/an)