Menag Ragukan Efektivitas Fatwa Haram Merokok
NU Online · Selasa, 26 Agustus 2008 | 01:37 WIB
Menteri Agama (Menag), Muhammad Maftuh Basyuni, mempertanyakan efektivitas fatwa haram merokok bila fatwa yang masih taraf wacana itu benar-benar dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Tau`iyah (penyadaran) tentang bahaya nikotin itu harus diutamakan, karena sudah banyak aturan difatwakan, tapi tak dilaksanakan," kata Maftuh di Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/8).<>
Ia mengemukakan hal itu usai menandatangani kerja sama antara Pesantren Sabilil Muttaqin (PSM) Takeran, Magetan, Jatim dengan Al-Irsyad Singapura untuk pengembangan Islamic International School.
Dalam kesempatan itu, Menag mencontohkan minuman keras yang sudah ada hukum haram di dalam Alquran, tapi minuman keras dapat ditemukan secara cepat dengan memejamkan mata
"Jadi, semakin banyak aturan atau fatwa dikeluarkan justru semakin banyak aturan atau fatwa yang dilanggar, bila tanpa ada tau`iyah (penyadaran) terlebih dulu," katanya.
Wacana fatwa MUI tentang haram merokok itu didasarkan banyak pertimbangan yang intinya merokok itu banyaknya mudarat (kerusakan/kejelekan) daripada manfaatnya, baik dari segi kesehatan maupun keuangan.
Selain itu, perokok itu menghamburkan uang dan bahkan dapat menimbulkan anak putus sekolah karena orangtuanya hanya mementingkan membeli rokok dibanding membayar sekolah anaknya. (ant/sbh)
Terpopuler
1
Hukum Vasektomi dalam Islam: Haram atau Boleh dalam Kondisi Tertentu? Ini Penjelasan Ulama dan Fatwa NU
2
Konflik India-Pakistan Memanas: Perang Dua Negeri Saling Balas di Tapal Batas
3
Indonesia Terlibat Uji Klinis Vaksin TBC M72, PDNU: Langkah Positif Atasi Gejala yang Berat
4
Ikhtiar Nenek Munira Menuju Ka'bah Bermodalkan Dua Petak Sawah
5
Mengurangi Kecelakaan di Jalan, Belajar dari Swedia
6
Meneladan Rasulullah: Empat Prinsip Utama untuk Membentuk Karakter Anak Sejak Dini
Terkini
Lihat Semua