Menag: Tindak Tegas 18 Penyelenggara Haji Nonkuota
NU Online · Kamis, 27 Oktober 2011 | 00:28 WIB
Makkah, NU Online
Para penyalur jamaah haji nonkuota telah terdeteksi. Paling tidak ada 18 penyelenggara haji nonkuota telah diketahui keberadaanya. Mereka tak mempunyai izin resmi alias ilegal. Kementerian Agama pun meminta pihak berwajib segera mengambil tindakan tegas terhadap mereka.<>
”Saat ini telah ada 896 calon jamaah haji nonkuota yang tiba di Tanah Suci. Ratusan calhaj itu ada yang langsung ke Mekkah maupun lebih dulu masuk Madinah. Dari laporan yang kami terima, mereka diberangkatkan oleh 18 travel yang ternyata tidak mempunyai izin resmi,” kata Menteri Agama Surydharma Ali di Makkah, Rabu (26/10).
Lebih lanjut Menag menjelaskan, sesuai UU 13/2008, Kementerian Agama (Kemenag) merupakan satu-satunya otoritas haji di Indonesia. Kemenag berwenang menyelenggarakan ibadah haji, termasuk memberikan izin kepada pihak ketiga untuk memberangkatkan jamaah melalui jalur khusus.
“Dari Kemenag sudah jelas, penyelenggaraan haji hanya ada dua jalur, yakni jalur reguler dan khusus, berdasarkan kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi,” ujarnya.
Suryadharma mengatakan haji nonkuota menyalahi sistem administrasi penyelenggaraan haji di Indonesia. Apalagi belakangan diketuhi biro yang memberangkatkan haji nonkuota tidak mempunyai izin resmi.
“Polisi harus mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi kepada biro penyelenggara haji illegal,’’ katanya.
Redaktur : Syaifullah Amin
Terpopuler
1
KH Thoifur Mawardi Purworejo Meninggal Dunia dalam Usia 70 tahun
2
Targetkan 45 Ribu Sekolah, Kemendikdasmen Gandeng Mitra Pendidikan Implementasi Pembelajaran Mendalam dan AI
3
Kuasa Hukum Rakyat Pati Mengaku Dianiaya hingga Disekap Berjam-jam di Kantor Bupati
4
Amalan Mengisi Rebo Wekasan, Mulai Mandi, Shalat, hingga Yasinan
5
Ramai Kritik Joget Pejabat, Ketua MPR Anggap Hal Normal
6
Pimpinan DPR Bantah Gaji Naik, tapi Dapat Berbagai Tunjangan Total hingga Rp70 Juta
Terkini
Lihat Semua