Menara BTS Boleh Dipasang di Menara Masjid
NU Online · Senin, 28 Februari 2011 | 09:31 WIB
Menara BTS (base transceiver station) yang digunakan oleh operator-operator telephon selluler sah-sah saja dipasang di Masjid atau Musholla. Demikian juga Menara Masjid sah-sah saja dipasangi pemancar sinyal telephon seluler.
Namun, hukum sah atau bolehnya masjid dipasangi Menara BTS ini mensyaratkan bangunan menara harus terpisah dari bangunan masjid atau musholla. Artinya Menara yang digunakan sebagai Menara BTS tidak boleh menyatu dengan bangunan masjid yang digunakan sebagai pusat aktivitas ibadah.
/>
Demikian hasil pembahasan yang dilakukan oleh Lebaga Bathsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) pekan kemarin. Forum pembahasan ini adalah forum pembahasan rutin LTM PBNU.
"Pembahasan ini dilakukan untuk menjawab berbagai pertanyaan-pertanyaan masyarakat seputar hukum pemasangan menara BTS yang akhir-akhir ini banyak dilakukan," tutur Arwani Faisal Wakil Ketua LBM PBNU.
Lebih lanjut Arwani menjelaskan, dari hasil bathsul masail tersebut disimpulkan bahwa, hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS yang menyatu dengan bangunan Masjid atau Musholla adalah Haram.
"Sedangkan mengenai dampak buruk penggunaan selluler dan aktifitas maksiat yang menggunakan selluler seperti merencanakan pencurian, tidaklah dapat menjadikan hukum penggunaan selluler menjadi haram. Demikian pun aktifitas maksiat melalui selluler tidak lantas membuat hukum pemasangan atau pembangunan menara BTS di masjid menjadi haram," terang Arwani. (min)
Terpopuler
1
Idul Adha Berpotensi Tak Sama, Ketinggian Hilal Dzulhijjah 1446 H di Indonesia dan Arab Berbeda
2
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025 M
3
Hilal Terlihat, PBNU Ikhbarkan Idul Adha 1446 H Jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025
4
Gus Baha Ungkap Baca Lafadz Allah saat Takbiratul Ihram yang Bisa Jadikan Shalat Tak Sah
5
Pengrajin Asal Cianjur Sulap Tenda Mina Jadi Pondok Teduh dan Hijau
6
Niat Puasa Dzulhijjah, Raih Keutamaannya
Terkini
Lihat Semua