Jakarta, NU Online
Berbagai kasus hukum yang dihadapi NU dan pertimbangan kebijakan publik yang harus disampaikan oleh NU tentang UU maupun Perda seharusnya lebih memperdayakan keberadaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU.
Pengurus PP LBHNU Nirsam Makarau mengungkapkan saat ini banyak kasus hukum yang dihadapi oleh NU seperti sengketa tanah wakaf yang harus dituntaskan. Kasus yang sedang digarap saat ini adalah sengketa tanah milik NU di Mampang dan Slipi yang nilainya milyaran rupiah.
<>Kasus sengketa tanah juga dialami oleh beberapa NU di daerah yang memerlukan bantuan hukum. “Jika kita mengambil pengacara dari luar, tentu kita harus membayar mahal sementara kalau memberdayakan LBHNU, ini kan memang sudah kewajibannya untuk membela NU,” tuturnya ketika ditemui di kantor LBHNU, Selasa.
Permintaan hearing oleh DPR atau DPRD dalam pembuatan sebuah UU atau perda menurut Mantan pengurus IPNU tersebut juga harus melibatkan para ahli hukum. “Jangan sampai kita salah memberikan pendapat karena tidak faham aspek hukumnya,” tandasnya.
Meskipun ditugaskan untuk memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada NU, Nirsam menjelaskan LBHNU juga bersedia untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. “Kita memberikan konsultasi hukum secara gratis kepada masyarakat,” tandasnya. (mkf)
Terpopuler
1
Rais Aam PBNU dan Sejumlah Kiai Terima Penghargaan dari Presiden Prabowo
2
NU Banten Membangkitkan Akar Rumput
3
Rais 'Aam PBNU Ajak Umat Islam Tanggapi Masa Sulit dengan Ilmu
4
Ketua PBNU Nilai BPKH Penting Tetap sebagai Lembaga Independen
5
Tidak Hanya Pelajar, BGN juga Targetkan MBG Menyasar Ibu Hamil dan Menyusui
6
Penerapan Sumpah dan Bukti di Pengadilan Islam: Studi Qasamah dalam Kasus Pembunuhan
Terkini
Lihat Semua