Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep mengeluarkan fatwa haram mengemis. Langkah MUI Sumenep ini pun mendapatkan dukungan dari MUI Pusat.
"Kita menyetujui dan memperbolehkan saja. Karena MUI setempat berwenang mengeluarkan fatwa, mereka yang mengetahui kondisi setempat," kata Ketua MUI, Amidan, Ahad (23/8).<>
Menurut Amidan, fatwa tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat setempat. Di sana, lanjut dia, kondisi jumlah pengemis sangat luar biasa.
"Ada yang mengemis sebagai usaha dan pendapatannya lebih besar dari pekerjaan biasanya," jelasnya.
Namun, kata Amidan, fatwa tersebut hanya berlaku di daerah setempat. Secara nasional MUI Pusat belum pernah memfatwakan mengemis itu haram. Menurut dia, mengemis bukanlah ajaran Islam.
Dalam ajaran Islam, lanjut dia, memberi lebih baik dari pada menerima. "Namun ada juga yang mengemis karena memang keadaan yang tidak memungkinkan," ujarnya.
Menurut Amidan, selain fatwa haram peraturan pemerintah juga sangat membantu untuk mengurangi jumlah pengemis. Perda dapat membatasi jumlah pengemis dengan melarang pengemis meminta-minta di tempat-tempat tertentu seperti perempatan. (min)
Terpopuler
1
PBNU Soroti Bentrok PWI-LS dan FPI: Negara Harus Turun Tangan Jadi Penengah
2
Khutbah Jumat: Jadilah Manusia yang Menebar Manfaat bagi Sesama
3
Khutbah Jumat Hari Anak: Didiklah Anak dengan Cinta dan Iman
4
Khutbah Jumat: Ketika Malu Hilang, Perbuatan Dosa Menjadi Biasa
5
Khutbah Jumat: Menjadi Muslim Produktif, Mengelola Waktu Sebagai Amanah
6
Khutbah Jumat: Jadilah Pelopor Terselenggaranya Kebaikan
Terkini
Lihat Semua