Perbuatan mengemis dan meminta-minta merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan syariat Islam. MUI Sumenep telah mengeluarkan fatwa tentang haramnya perbuatan mengemis. Demikian dikatakan oleh KH Syafraji, ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumenep. Menurut Syafraji, fatwa keharaman pengemis telah disepakati oleh MUI Pusat.
Berdasarkan hasil temuan dan laporan dari berbagai masyarakat, sejumlah pengemis yang berkeliaran di Sumenep tergolong orang mampu. Dengan demikian, menurutnya perbuatan mengemis adalah salah satu bentuk dari masyarakat yang tidak mempunyai etos kerja.<>
Syafraji lalu mengungkapkan, di dalam beberapa kitab memang ada larangan meminta-minta. Selain itu, dalam hadist juga diterangkan bahwa tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah.
Salah satu alasan yang menguatkan pengemis itu haram, adalah perbuatan mengemis merupakan salah satu bentuk pengaduan diri pada orang lain. Ironisnya, dari hasil temuan MUI, di lapangan kebanyakan pengemis menggunakan cara-cara dengan berkedok Islam.
"Kami pernah mendapatkan laporan dari masyarakat. Dimana, ada sejumlah pengemis meminta untuk sumbangan masjid dengan membawa mobil. Namun, setelah sampai di daerahnya, hasil mengemis tersebut tidak diberikan pada masjid. Melainkan, dibagi-bagikan bersama teman-temannya untuk bancakan," terang Syafraji. (min)
Terpopuler
1
Isi Akhir dan Awal Tahun Baru Hijriah dengan Baca Doa Ini
2
3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
3
Istikmal, LF PBNU Umumkan Tahun Baru 1447 Hijriah Jatuh pada Jumat, 27 Juni 2025
4
Niat Puasa Muharram Lengkap dengan Terjemahnya
5
Data Awal Muharram 1447 H, Hilal Masih di Bawah Ufuk
6
Khutbah Jumat: Meraih Fokus Hidup Melalui Shalat yang Khusyuk
Terkini
Lihat Semua