MUI: Korupsi Bahayakan Kelangsungan Hidup Manusia
NU Online · Ahad, 11 April 2010 | 00:03 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganggap korupsi membahayakan kelangsungan hidup manusia. Koruptor dinilai merampas hak hidup warga lain melalui tindakan korupsi. Karena itu, pelaku korupsi atau koruptor harus dikenakan hukuman seberat mungkin termasuk hukuman mati.
"Korupsi yang telah dilakukan koruptor itu sangat membahayakan kelangsungan hidup dan harus dihukum seberat-beratnya. Hukuman seberat-beratnya adalah dengan menghilangkan nyawa," kata Ketua MUI, KH Amidhan, di Kantor MUI, Jakarta baru-baru ini.<>
Meski demikian, sebagai negara hukum, ancaman hukuman mati sebaiknya dimasukkan dalam sistem perundang-undangan di Indonesia. Dengan begitu, pelaksanaan hukuman itu berjalan sesuai prosedur hukum berlaku. "Ini bisa dilakukan dengan undang-undang, misalnya, dimasukkan dalam UU apakah itu KUHP atau UU lainnya," imbuhnya.
Wacana hukuman mati bagi Koruptor mencuat setelah kasus Gayus Halomoan Tambunan meledak. Pasca reformasi, rupanya makelar kasus (markus) atau mafia kasus kian marak. Korupsi bukannya menghilang justru tetap subur berkembang di jajaran aparat hukum dan lainnya. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Workshop Jalantara Berhasil Preservasi Naskah Kuno KH Raden Asnawi Kudus
3
Rapimnas FKDT Tegaskan Komitmen Perkuat Kaderisasi dan Tolak Full Day School
4
LBH Ansor Terima Laporan PMI Terlantar Korban TPPO di Kamboja, Butuh Perlindungan dari Negara
5
Ketum FKDT: Ustadz Madrasah Diniyah Garda Terdepan Pendidikan Islam, Layak Diakui Negara
6
Dukung Program Ketahanan Pangan, PWNU-HKTI Jabar Perkenalkan Teknologi Padi Empat Kali Panen
Terkini
Lihat Semua