Warta

MUI Minta Depag Melarang Jamaah Ahmadiyah Berhaji

Sel, 8 September 2009 | 01:19 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) minta pemerintah --dalam hal ini Departemen Agama (Depag)-- untuk tegas melarang jamaah Ahmadiyah menunaikan ibadah haji. Hal itu dimaksudkan agar tak ada pro-kontra dan keresahan lebih luas yang terjadi di masyarakat.

Ketua MUI, Ma'ruf Amin, meminta agar pemerintah membuat suatu keputusan terkait masalah ini. "Ya, kalau menurut kita, sebenarnya mereka itu kan sudah dinyatakan sebagai aliran sesat. Mestinya dilarang untuk pergi haji," ujarnya di Jakarta, Senin (7/9) dikutip dari Republika Online.<>

Namun, karena kebijakan kanwil Depag daerah berbeda dengan aturan yang dibuat pemerintah Arab Saudi, Kiai Ma'ruf mengutarakan, hal itu merupakan tanggung jawab Depag pusat. "Harusnya Depag tegas melarang mereka," tandasnya.

Kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang jamaah Ahmadiyah untuk menunaikan ibadah haji disikapi berbeda-beda. Di Indonesia, jamaah Ahmadiyah masih bisa menjalankan ibadah haji lantaran belum ada larangan resmi dari pemerintah.

Hal senada dikatakan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) H M. Amin Jamaluddin. “Mereka (jamaah Ahmadiyah) bukan termasuk golongan dalam agama Islam," katanya.

Selian itu, menurutnya, larangan beribadah haji ke Mekah adalah peraturan pemerintah Arab Saudi, bahwa semua jamaah Ahmadiyah dari berbagai negara tidak diperbolehkan untuk menunaikan ibadah rukun Islam yang kelima itu.

Amin meminta kepada Kanwil Depag NTB untuk satu suara dengan MUI dan pemerintah, bahwa jamaah Ahmadiyah tidak diperbolehkan berhaji. "Pemerintah dari pusat sampai daerah harus satu sikap, yakni melarang jamaah Ahmadiyah untuk menunaikan ibadah haji," tegasnya.

Dia mengaku, pemerintah sampai saat ini belum memiliki aturan pencegahan jamaah Ahmadiyah untuk beribadah haji. "Namun, jika orang itu sudah jelas termasuk jamaah Ahmadiyah maka orang itu tidak boleh diberangkatkan," ujarnya.

Ia mencontohkan, saat musim haji tahun lalu, dua orang jamaah Ahmadiyah di Asrama Haji Pondok Gede, Bekasi. Setelah mengetahui kedua orang tersebut, Amin melaporkan keduanya ke kedutaan Arab Saudi yang berada di Jakarta. Lantas, keduanya pun kemudian tidak jadi berangkat karena dilarang pemerintah Arab Saudi melalui Kedutaan Besar-nya di Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Syuro Pengurus Besar (PB) Ahmadiyah Indonesia, Syamsir Ali, mengatakan, Kepala Kanwil Depag NTB adalah orang bijak. "Kepala Kanwil memperbolehkan jamaah Ahmadiyah untuk melaksanakan ibadah haji," ungkapnya.

Syamsir mengaku telah mengetahui adanya larangan dari pemerintah Arab Saudi. Ia menambahkan, peraturan pelarangan itu muncul saat pemerintah Arab Saudi “dikendalikan” golongan Wahabi. (rif)