Bisnis penukaran uang yang mengambil keuntungan dalam jumlah tertentu yang mulai bermunculan di daerah menjelang Lebaran dapat dikategorikan sebagai bisnis haram. Jika terjadi penukaran uang yang tidak senilai, maka bisnis ini termasuk kategori riba.
Demikian dinyatakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rembang, Jawa Tengah, Zaenudin Ja`far di Rembang, Senin (23/8). "Penukaran uang diperkenankan apabila memiliki nilai yang sama. Misalnya, saya tukar uang pecah Rp. 100.000, maka uang pecahan yang saya terima juga harus senilai Rp. 100.000," kata<>nya.
Zaenuddin menjelaskan, sebenarnya berbisnis penukaran uang bukanlah sesuatu yang tercela. Pasalnya, hampir semua orang membutuhkannya. Menurutnya, akan lebih pas jika penyedia layanan penukaran uang menyebutkan secara gamblang niat baiknya.
"Riba adalah sesuatu yang dilarang agama Islam, dan pantang bagi umat muslim terlibat dalam riba, baik sebagai penjual maupun pembelinya berdosa. Namun tindakan memangkas nilai atau melebihkan nilai uang merupakan sesuatu yang dilarang oleh Islam," katanya. (ful)
Terpopuler
1
Khutbah Jumat: Larangan Pamer dan Bangga dengan Dosa-dosa
2
Pastikan Arah Kiblat Tepat Mengarah ke Ka'bah Sore ini
3
Trump Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen, Ini Syarat yang Harus Indonesia Penuhi
4
Khutbah Jumat: Membumikan Akhlak Nabi di Tengah Krisis Keteladanan
5
Khutbah Jumat: Sesuatu yang Berlebihan itu Tidak Baik, Termasuk Polusi Suara
6
Sejumlah SD Negeri Sepi Pendaftar, Ini Respons Mendikdasmen
Terkini
Lihat Semua