Warta

MUI Tidak Miliki Kewenangan Tindak Ormas

NU Online  ·  Kamis, 1 Juli 2010 | 11:06 WIB

Jakarta, NU Online
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak mempunyai kewenangan apapun untuk menindak organisasi massa (ormas) Islam yang melakukan tindak kekerasan. Namun, MUI berulangkali mengimbau dan mengingatkan agar cara-cara kekerasan ditinggalkan.

"Mui sendiri sudah berkomitmen bahwa dia (MUI) menjadi tenda besar. Dia (MUI) memayungi semua ormas dari yang paling moderat sampai yang paling ekstrim," kata Ketua MUI Amidhan dalam jumpa pers usai bertemu dengan Wakil Presiden Boediono di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (1/7).<>

Menurut Amidhan, MUI pernah mengingatkan FPI agar tidak berperilakku anarkis usai terjadi kerusuhan 1 Juni 2008 di Monas, Jakpus. Meski versi atas peristiwa tersebut bermacam-macam, namun faktanya beberapa anggota Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) saat itu mengalami luka-luka.

Amidhan mengatakan hal itu saat diminta tanggapan mengenai kasus dugaan pengusiran yang dilakukan FPI terhadap 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP di Banyuwangi, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Pasca kejadian itu, desakan agar FPI dibubarkan pun menguat.

"Siapa yang memulai, kami kami tidak tahu. Tapi FPI sudah diingatkan," terang Amidhan.

Menurut Amidhan, apabila terjadi hal-hal yang menurut hukum bertentangan dan dilanggar oleh ormas tertentu, MUI menyerahkan kepada penegak hukum untuk menanganinya.

"Sikap kita, semua yang ekstrim, semua yang moderat, selalu di bawah pembinaan kita. Tapi kalau dia melanggar peraturan negara, kita serahkan pada aparat negara," tandasnya. (ful)