Warta

Muslim Mali Protes RUU Keluarga Kontroversial

NU Online  ·  Kamis, 27 Agustus 2009 | 11:15 WIB

Bamako, NU Online
Kelompok warga Muslim memprotes keberadaan rancangan undang-undang (RUU) tentang keluarga yang memberi hak berlebihan kepada Wanita. RUU itu sendiri diajukan parlemen pada awal bulan ini.

Presiden Mali mengumumkan bahwa ia tidak akan menandatangani proposan undang-undang baru yang diajukan tersebut. Alih-alih ia mengembalikan rancangan undang-undang tersebut kepada parlemen untuk dikaji ulang.<>

President Amadou Toumani Toure  mengatakan ia mengembalikan RUU tersebut demi kepentingan persatuan nasional. Pemimpin Muslim sendiri menilai RUU tersebut sebagai serangan terhadap nilai-nilai tradisional sekaligus Islam.

Beberapa pengamat membuktikan jika ada sisi kontroversial di mana ada hak lebih kepada wanita. Contoh, di bawah undang-undang baru, wanita tidak lagi diminta mematuhi suami, sebagai ganti, para suami dan istri memiliki dan memberi kesetiaan dan perlindungan terhadap satu sama lain.

Wanita juga mendapat hak waris lebih besar ketimbang saudara prianya. Lalu, usia minimal bagi gadis untuk menikah adalah 18 tahun.

Definisi Pernikahan
Salah satu faktor utama penyebab keberatan Muslim Mali adalah pernikahan dalam undang-undang baru dinyatakan sebagai institusi sekuler alias tidak terikat agama.

Selama beberapa pekan terakhir, pemimpin Muslim telah mengorganisir protes demi protes di penjuru negara, menggerakkan massa besar menentang RUU keluarga tersebut.

Tuntutan dan protes besar itu membuat Presiden Tore tak punya banyak pilihan, selain mengembalikan pada parlemen. Kepala Dewan Tertinggi Islami di Mali mengatakan gembira dengan keputusan presiden.

Sebaliknya, kaum perempuan Muslim Mali sangat kecewa. Mereka telah mencoba selama lebih dari 10 tahun untuk mengubah undang-undang yang berlaku saat ini.  (bbc)