Para pasangan pelaku nikah siri harus segera mengurus pernikahannya secara resmi. Agar jangan sampai nikah siri dijadikan budaya oleh masyarakat.
Demikian dinyatakan Kepala Departemen Agama (Depag) Tangerang, Agus Salim di kantornya, Jum'at (16/4). "Mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Sebab nikah siri bertentangan dengan hukum negara," kata Agus Salim.<>
Atas dasar penegakan hukum negara inilah, Kelurahan Paku Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar nikah massal bagi seluruh pasangan siri.
Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh pihak kelurahan, sampai saat ini terdapat 10 pasangan yang belum mendapat pengakuan pemerintah tersebut.
"Rencananya pada bulan Mei mendatang kita akan menggelar nikah missal bagi seluruh pasangan nikah siri," Ucap Suparjan Lurah Paku Jaya, seperti dilansir Republika Online.
Lebih lanjut Suparjan mengatakan, pelaksanaan nikah massal tersebut dilakukan untuk membantu pasangan nikah siri yang selama ini kesulitan mendapatkan fasilitas dari negara seperti akte nikah, akte kelahiran, dan berbagai macam surat lainnya yang diperlukan untuk persyaratan administrasi.
Suparjan juga membantah bahwa pihaknya dituding telah mempersulit para pasangan nikah siri yang ingin mengurus status mereka supaya diakui oleh negara.
"Kita tidak pernah mempersulit, namun karena mereka terhalang persyaratan adminstrasi, prosesnya menjadi tidak begitu lancar," tandasnya. (ful)
Terpopuler
1
Guru Madin Didenda Rp25 Juta, Ketua FKDT: Jangan Kriminalisasi
2
Khutbah Jumat: Meneguhkan Qanaah dan Syukur di Tengah Arus Hedonisme
3
Gus Yahya Dorong Kiai Muda dan Alumni Pesantren Aktif di Organisasi NU
4
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Perusahaan Swasta, dan Organisasi yang Dibiayai Negara
5
Pemerintah Perlu Beri Perhatian Serius pada Sekolah Nonformal, Wadah Pendidikan Kaum Marginal
6
KH Kafabihi Mahrus: Tujuan Didirikannya Pesantren agar Masyarakat dan Negara Jadi Baik
Terkini
Lihat Semua