Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Tolhah Hasan menegaskan, Ahmadiyah jelas merupakan aliran sesat. Dengan demikian, katanya, jika ada kiai atau ulama NU yang memiliki pendapat selain itu merupakan sikap pribadi.
“Pendapat kiai NU di luar itu (Ahmadiyah sesat) dianggap sebagai pendapat pribadi,” tegas Kiai Tolhah—begitu panggilan akrabnya—kepada NU Online melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis (8/5).<>
Mantan Menteri Agama di era pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) iti menjelaskan, pada Agustus 1995, PBNU telah menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran yang menyimpang dari Islam. Kemudian, pada 9-11 September 2005, Rapat Pleno Syuriyah PBNU mengeluarkan pernyataan resmi, di antaranya:
1. Ahmadiyah adalah aliran sesat dan keluar dari Islam karena tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Al Quran, As-Sunnah dan ijma’ ulama. Sungguh pun demikian, masyarakat tidak boleh bertindak anarkis terhadap aktivitas yang dilakukan oleh kelompok Ahmadiyah. Pelarangan terhadap paham dan aktivitas Ahmadiyah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah atau penegak hukum dan bukan wewenang seseorang atau kelompok.
2. Dalam menyampaikan keberatan keberadaan aktivitas jamaah Ahmadiyah di lingkungannya, masyarakat diminta hendaknya mengedepankan cara-cara damai dan santun.
3. Kepada umat Islam, diharapkan dapat mempelajari Islam secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan dan kesalahan dalam penafsiran-penafsiran keagamaan.
4. Pemerintah diharapkan memiliki sikap yang tegas dan konsisten dalam menyikapi keberadaan aliran Ahmadiyah di Indonesia.
Upaya-upaya teror dan perusakan atas hak milik jamaat Ahmadiyah, katanya, bukan akhlak yang Islami. Ia menyitir kisah sahabat Rasulullah, yaitu Abdullah bin Ubay yang mau membunuh bapaknya karena dianggap munafik, tetapi Rasulullah melarangnya karena hal ini bukan akhlak yang baik.
Sebelumnya, sejumlah kiai menemui Ketua DPR RI Agung Laksono di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/4) kemarin. Mereka meminta kepada Agung agar DPR dapat melindungi para pengikut Ahmadiyah. Para kiai ini menilai semua warga negara mempunyai hak untuk berkumpul dan berserikat.
Anggota rombongan KH Imam Gozali Said, mengungkapkan, tuntutan pelarangan Ahmadiyah merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, Islam pun menghargai kemanusiaan. "Kalau pemerintah tidak melindungi Ahmadiyah, berarti negara gagal melindungi warganya," katanya.
Demikian pula, kiai asal Cirebon, Jawa Barat, Maman Ikhsanulhuda, meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pembubaran Ahmadiyah tidak diterbitkan. Kalau pun harus dikeluarkan, ujar dia, isinya harus melindungi jamaah Ahmadiyah. (mkf/rif)
Terpopuler
1
PPATK Tuai Kritik: Rekening Pasif Diblokir, Rekening Judol Malah Dibiarkan
2
Munas Majelis Alumni IPNU Berakhir, Prof Asrorun Niam Terpilih Jadi Ketua Umum
3
Bendera One Piece Marak, Sarbumusi Serukan Pengibaran Merah Putih
4
Gelombang Tinggi di Cianjur Hantam 67 Perahu Nelayan, SNNU Desak Revitalisasi Dermaga
5
Hadiri Haul Buntet 2025, Ketum PBNU Tegaskan Pesantren Punya Saham dalam Tegaknya NKRI
6
Alumni IPNU Harus Hadir Jadi Penjernih dalam Konflik Sosial dan Jembatan Antarkelompok
Terkini
Lihat Semua